JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Ketua DPD II Partai Golkar Pemalang periode 2025-2030, Nur Azmi Wicaksono, Kamis (22/10/2026). Nur Azmi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah.
“Hari ini Kamis (22/10/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi menjelaskan bahwa Nur Azmi sudah mulai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.11 WIB.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah. Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro; Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Anom; Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK; serta Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta yang merupakan ayah Dias.
Anom diduga melakukan pemerasan terhadap pihak swasta dan bawahannya dengan nilai total mencapai Rp1,98 miliar. Uang yang dikumpulkan tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan, salah satunya mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi di KPK.
Anom melalui Gus Haris kemudian diduga menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto. Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.
Keempat tersangka ditahan KPK selama 20 hari pertama di Rutan KPK, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.
Anom dan Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.









