JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
“Dari perkara dugaan TPK terkait benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan, penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip Kamis (22/10/2026).
Budi menjelaskan bahwa belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan bulan Oktober 2026.
“Sprindik barunya per-Oktober 2026. Belum ada penetapan tersangka,” kata Budi.
Sementara itu, melalui jadwal pemeriksaan KPK pada Kamis (22/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan enam orang saksi. Salah satu yang dijadwalkan pemeriksaan hari ini ialah suami Fadia Arafiq, Ashraff Abu selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya 2023-2024.
Adapun lima saksi lain yang dijadwalkan diperiksa hari ini ialah, Siti Hanikatun sebagai Kepala Bagian Perekonomian Setda Pekalongan; Lingkan Anggi selaku Staf Keuangan PT Raja Nusantara Berjaya; Robby Darussalam sebagai Subkor Komunikasi Pimpinan Setda Pekalongan; Muhammad Sabiq Ashraff selaku Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (2023-2024); dan Ruben Prabu R. Faza sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan.
Fadia Arafiq juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi korupsi benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Saat ini, Fadia tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. Fadia dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara 5 tahun serta membayar uang pengganti senilai Rp 2,69 miliar.
Awalnya, jaksa mendakwa Fadia dengan dua dakwaan dalam kasus dugaan korupsi. Dakwaan pertama, Fadia disebut bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.
Selanjutnya dakwaan kedua, Fadia dijatuhi dakwaan telah menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.







