JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu penyelewengan dana darurat bencana di Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) terkait pengadaan alat komunikasi penanganan kebakaran hutan liar (karhutla) di Kalimantan dan Papua.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan ada sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan BNPB sengaja meraup keuntungan pribadi dengan melakukan skema penunjukkan langsung sebuah proyek.
“Nah bayangkan dari beberapa proyek-proyek pengadaan yang itu sebenarnya tidak terlalu besar begitu, karena tadi ada contoh saya contohkan alat komunikasi dalam penanganan bencana karhutla,”
ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026).
Menurut Taufik, proyek pengadaan alat komunikasi penanganan karhutla Kalimantan dan Papua terbagi menjadi beberapa paket pekerjaan dengan nilai nominal yang tidak terlalu besar.
“Nah, itu kan beberapa paket itu, tetapi kalau secara mekanisme audit itu harus satu per satu akan dihitung bagaimana proses perencanaannya, bagaimana nanti mencari harga pembanding yang masuk akal, sehingga kemudian harganya itu fix diperoleh harga yang memang tidak ada mark up gitu,” kata dia.
Kemudian, Taufik menjelaskan proses audit sejumlah paket untuk alat komunikasi inilah yang membuat penyidik menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan pada tahap awal penyidikan.
Upaya tersebut dilakukan karena waktu penyidik sangat singkat dalam memberantas korupsi melalui OTT.
Taufik menuturkan jika penyidik memaksakan penerapan Pasal 2 atau Pasal 3 terkait kerugian keuangan negara sejak awal, proses penghitungan oleh auditor ahli berisiko menghabiskan waktu penyidikan.
“Ketika peristiwa tertangkap tangan dan ada tersangka yang sudah ditahan, artinya argo penahanan waktu penyidikan akan terbatas. Sehingga ketika diambil langkah untuk pengenaan Pasal 2 Pasal 3, dikhawatirkan akan habis waktunya karena mesti harus ada penghitungan KN [kerugian negara] kan dari ahli keuangan negara, auditor,” ungkap Taufik.
Meski begitu, lembaga antirasuah tetap menelusuri keuntungan dari barang haram yang mengalir ke kantong vendor maupun perusahaan afiliasi di lingkungan BNPB.
Taufik menegaskan bahwa keuntungan perusahaan dari penunjukan langsung yang jadi syarat konflik kepentingan itu tetap menjadi bagian dari kerugian negara.
“Jadi kita akan telusuri dari keuntungan baik dari pihak vendor, pihak perusahaan yang karena ada pinjam bendera ini, ada perusahaan-perusahaan tadi hanya sekadar untuk mendapatkan proyek begitu, karena ini harus ada afiliasi atau diketahui atau persetujuan dari pihak BNPB. Nah keuntungan-keuntungan itu juga tentunya menjadi bagian dari kerugian negara kan, walaupun kita tidak mengenakan Pasal 2 Pasal 3,” kata Taufik.
Taufik menyebut, penyidik berpeluang untuk memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) dari proyek-proyek pengadaan darurat bencana tersebut.
“Itu sudah diperhitungkan oleh tim sehingga kemudian ada pengenaan Pasal 12 huruf i, walaupun ini tetap nanti ujungnya kita akan maksimalkan asset recovery dari keuntungan-keuntungan yang diperoleh perusahaan. Mungkin bisa akan berkembang ke korporasi begitu, karena akan lebih maksimal untuk kita menjangkau aset-aset yang sudah diperoleh oleh korporasi tersebut,” ungkap Taufik.
Selain menyasar aset korporasi, jaksa penuntut umum (JPU) nantinya dapat menyertakan Pasal 18 terkait pidana tambahan uang pengganti saat perkara tersebut memasuki tahap penuntutan.
“Untuk tadi juncto Pasal 18, itu memang tidak kita pasang di penyidikannya, tetapi itu menjadi nanti karena ini masalah pidana tambahan, itu hanya nanti di penuntutan ya, itu bisa dimasukkan gitu,” tambah Taufik.
Sebelumnya, pada kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka itu ialah Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB, Bima Setiawan; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit. Kemudian, Syifa dan Gerry selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bima Setiawan dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap Richard Erlangga.
Adapun terhadap Gery Prasetiawan selaku penerima, penyidik mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor, sedangkan Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan selaku pihak pemberi suap melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.








