JAKARTA, Probusmedia — Pemerintah menyepakati skema penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas melalui gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih.
Kebijakan ini diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap obat-obatan, terutama di wilayah yang belum memiliki apotek atau klinik.
“Semuanya bisa memberikan satu jawaban, konklusi, dan kesimpulan bahwa obat-obatan, baik yang bebas maupun bebas terbatas, bisa segera disalurkan di Koperasi Desa Merah Putih,”
kata Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (16/10/2026).
Listyo menjelaskan, kesepakatan tersebut menjadi tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar KDKMP segera beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat.
Ia berharap keberadaan gerai koperasi dapat memberikan manfaat nyata, khususnya bagi warga yang kesulitan menjangkau fasilitas pelayanan kesehatan.
“Khususnya bagi tempat- tempat yang memang membutuhkan gerai obat karena tidak ada apotek, atau klinik, jadi altenatif yang bisa dibeli masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebut, hasil koordinasi tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait agar distribusi obat dapat berjalan sesuai kesepakatan.
Kantor Staf Presiden (KSP) juga mendorong PT Agrinas Pangan Nusantara dan pengelola koperasi untuk memastikan ketersediaan obat di gerai KDKMP.
Pemerintah juga turut membahas perluasan rencana penyediaan obat yang semula mencakup 107 koperasi menjadi sekitar 8.000 hingga 10.000 gerai.
Perluasan itu membutuhkan skema pelaksanaan yang jelas agar distribusi obat dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
KSP akan mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut bersama kementerian, lembaga, dan pihak terkait.
Pemerintah berharap penjualan obat melalui gerai KDKMP dapat menjadi alternatif akses terhadap obat-obatan, terutama bagi masyarakat di daerah yang belum memiliki apotek atau klinik.








