JAKARTA, Probusmedia — Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian mengecam keras terjadinya kasus dugaan korupsi dana siap pakai bencana yang terjadi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ia mendesak perkara dugaan rasuah tersebut diusut tuntas dan pelakunya dijerat dengan hukuman maksimal agar memberikan efek jera.
Menurut dia, praktik korupsi dana kebencanaan merupakan tindakan yang menyakiti masyarakat.
“Kasus ini harus diusut tuntas, hukum ditegakkan, dan sistem pengawasan internal harus dibenahi,” ujar Hetifah di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Politikus Partai Golkar itu menyebut, pimpinan baru BNPB tidak hanya dituntut memperbaiki tata kelola lembaga, tetapi juga memastikan penanganan bencana berjalan cepat dan efektif.
Pembenahan tersebut dinilai mendesak agar pengelolaan dana kebencanaan berlangsung transparan dan bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Hetifah juga meminta BNPB memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang masih melanda Kalimantan dan Sumatera.
Dia meminta BNPB meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).
“Jangan sampai daerah dibiarkan berjuang sendiri menghadapi bencana yang begitu luas dan berkepanjangan,” ujarnya.
Selain penanganan darurat, Hetifah mengingatkan pentingnya melindungi kelompok rentan dari dampak karhutla dan kabut asap, termasuk anak-anak, lanjut usia, dan ibu hamil.
BNPB bersama pemerintah daerah juga diminta memperkuat pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan agar bencana serupa tidak terus berulang.
Komisi VIII DPR RI, lanjut Hetifah, akan memperketat pengawasan terhadap BNPB, khususnya terkait transparansi pengadaan barang dan jasa serta akuntabilitas penggunaan dana siap pakai.
“DPR juga harus memastikan dukungan anggaran kebencanaan benar-benar memadai, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hetifah.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasus dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan di BNPB terkait dana untuk penanganan bencana karhutla, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), dan bencana Sumatera.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan bahwa DSP untuk kebencanaan di BNPB bersifat fleksibel.
Namun, dana tersebut mesti memenuhi salah satu dari empat (4) syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020.
“Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, diantaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” ujar Taufik di KPK, Jumat (16/10/2026).






