JAKARTA, Probusmedia — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengingatkan Presiden Prabowo Subianto menjalankan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Koordinator Pengkampanye WALHI Uli Arta Siagian mengatakan, pemerintah harus menegakkan hukum terhadap perusahaan yang melanggar agar diproses sesuai payung hukum.
“Presiden harus menjalankan komitmennya yang menyatakan bahwa akan menindaktegas apapun perusahaan yang terlibat dalam karhutla. Jangan sampai berakhir hanya dengan omon-omon saja,” kata Uli dikutip Jumat (16/10/2026).
Dia turut mendesak pemerintah menyelidiki secara komprehensif konsesi yang berulang kali mengalami kebakaran.
Penelusuran itu mencakup perusahaan induk, kelompok usaha pengendali, hingga pengambil keputusan yang terbukti memiliki peran.
“Tidak boleh ada ruang bagi proyek strategis nasional untuk mengaburkan tanggung jawab atas risiko dan kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Selain itu, WALHI meminta pemerintah mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan yang terbukti bermasalah. Sanksi administratif, perdata, maupun pidana juga perlu diterapkan sesuai hasil pemeriksaan.
Dalam kesempatannya, Direktur Eksekutif Nasional WALHI Boy Jerry Even Sembiring menyoroti penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api.
Boy menekankan, ketika kebakaran telah meluas, pemerintah wajib menjatuhi hukuman bagi perusahaan pemegang izin sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku.
“Ada banyak regulasi yang bisa digunakan, misalnya UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup pasal 76 dan 77 serta UU Kehutahan pasal 72,” kata Boy.
Boy menambahkan, pemerintah perlu menelusuri struktur penguasaan lahan dan jaringan usaha yang memungkinkan risiko kebakaran terus berulang.
Menurut dia, pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari penguasaan lahan juga perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya.
“Selama pertanggungjawaban berhenti pada entitas operasional, aktor yang mengendalikan dan menikmati manfaat dari penguasaan lahan berisiko tetap luput dari penegakan hukum,” ujarnya.






