JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) untuk kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Lima orang tersangka ini yakni Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB, Bima Setiawan; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit. Kemudian, Syifa dan Gerry selaku pihak swasta.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husen mengatakan bahwa para tersangka akan ditahan 20 hari pertamadi Rutan KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober s.d. 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Achmad Taufik di KPK, Jumat (16/10/2026).
Taufik menjelaskan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi di BNPB terdapat dua klaster. Diantaranya yakni klaster konflik kepentingan dan klaster pemberi suap.
Adapun klaster pertama yakni konflik kepentingan, tersangkanya ialah Bima Setiawan. Bima merupakan pihak yang memiliki afiliasi dengan para penyedia mitra BNPB.
Kemudian, untuk klaster keduanya yakni pemberi suap tersangkanya ialah Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit. Kemudian, Syifa dan Gerry selaku pihak swasta.
“Selain adanya dugaan konflik kepentingan, bahwa para oknum di lingkungan BNPB juga diduga menerima suap atas pengadaan yang menggunakan DSP,” kata Budi.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bima Setiawan dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap Richard Erlangga.
Untuk tersangka Gery Prasetiawan selaku penerima, penyidik mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor, sedangkan Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan selaku pihak pemberi suap melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






