JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan sejumlah barang bukti dari kasus dugaan korupsi dana darurat bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Barang bukti yang dipamerkan berupa uang tunai pecahan rupiah, dolar AS dan dolar Singapura.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan bahwa barang bukti yang disita penyidik dalam kasus korupsi dana darurat bencana di BNPB kurang lebih sebanyak Rp5,47 miliar.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp5,47 miliar,” ujar Achmad Taufik di KPK, Jumat (16/10/2026).
KPK memamerkan barang bukti berupa uang dari hasil korupsi di BNPB pada saat konferensi pers. Barang bukti yang dipamerkan ialah mata uang dari pecahan rupiah, dolar AS dan dolar Singapura. Kemudian, KPK juga memamerkan barang bukti emas logam.
“Mata uang asing senilai USD 7.500 dan SGD 9.000; uang tunai sejumlah Rp3,35 miliar; emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram atau senilai Rp315,8 juta; tabungan emas seberat 192 gram atau senilai Rp452 juta; aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar,” kata Taufik.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka itu ialah Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB, Bima Setiawan; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit. Kemudian, Syifa dan Gerry selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bima Setiawan dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap Richard Erlangga.
Adapun terhadap Gery Prasetiawan selaku penerima, penyidik mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor, sedangkan Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan selaku pihak pemberi suap melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.






