JAKARTA, Probusmedia — Gaji guru, terutama tenaga pendidik non- aparatus sipil negara (ASN), dinilai masih jauh dari standar kesejahteraan yang layak.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mendesak pemerintah menetapkan standar gaji guru minimal setara upah minimum provinsi (UMP), baik bagi guru di sekolah negeri maupun swasta.
Ubaid mencontohkan, apabila UMP Jakarta sebesar Rp5,4 juta, gaji pokok guru yang bekerja di wilayah tersebut semestinya minimal berada pada angka yang sama.
Standar itu, menurut dia, perlu berlaku bagi guru ASN maupun non-ASN agar tidak terjadi kesenjangan penghasilan berdasarkan status kepegawaian.
“Ya, minimal kalau profesi guru ini disejajarkan dengan profesi yang lain, kita punya acuan upah minimum provinsi, misalnya UMP,” kata Ubaid dalam wawancara dengan Probusmedia yang dikutip Jumat (16/10/2026).
Dia menyoroti guru non-ASN yang masih menerima upah hanya Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan perlunya kebijakan pengupahan yang lebih adil dan memberikan kepastian penghasilan bagi tenaga pendidik.
“Negara juga perlu menjamin pembiayaan guru di sekolah dan madrasah swasta karena pendidikan merupakan hak setiap anak yang harus dipenuhi pemerintah,” ujarnya.
Ubaid menjelaskan, penyelenggaraan pendidikan tidak cukup hanya dengan membangun gedung sekolah dan menyediakan sarana prasarana.
Keberadaan guru beserta penghasilan yang layak juga menjadi bagian penting agar proses pendidikan dapat berjalan dengan baik.
“Maka semua komponen ini, pembiayaan untuk sarana, infrastruktur, pembiayaan untuk guru itu adalah sumbernya dari APBN dan juga APBD,” tuturnya.
Atas dasar itu, Ubaid meminta pemerintah mengambil tanggung jawab lebih besar dalam menjamin penghasilan guru non-ASN di sekolah swasta maupun madrasah swasta.
Sebab, pembiayaan tersebut tidak semestinya sepenuhnya dibebankan kepada yayasan penyelenggara pendidikan.
Ubaid menilai peningkatan tunjangan guru yang dilakukan pemerintah belum memberikan perubahan signifikan terhadap kesejahteraan seluruh tenaga pendidik.
“Menurut saya, tidak ada perubahan yang berdampak terhadap kesejahteraan guru,” kata Ubaid.
Ia mengatakan, guru ASN relatif telah mendapatkan penghasilan dan tunjangan yang memadai, sedangkan guru non-ASN masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.
Karena itu, Ubaid meminta kebijakan peningkatan kesejahteraan guru diprioritaskan bagi tenaga pendidik non-ASN.
Kelompok tersebut mencakup guru honorer di sekolah negeri serta guru yang mengajar di sekolah dan madrasah swasta.
“Kesenjangan akses pendidikan, kualitas pembelajaran, kerusakan infrastruktur sekolah, serta persoalan kesejahteraan guru dinilai menjadi hambatan dalam menyiapkan generasi unggul,” ujarnya.
Dia mengingatkan, harapan melahirkan generasi yang mampu bersaing di tingkat regional harus disertai perbaikan nyata dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang menjadi fondasi Indonesia Emas 2045 akan sulit diwujudkan,” katanya.






