JAKARTA, Probusmedia — Pemerintah mengimbau mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa agar menyampaikan aspirasi secara tertib, aman, dan damai.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Syahganda Nainggolan mengatakan pemerintah menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pemerintah mengimbau seluruh mahasiswa dan elemen masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi pada aksi tanggal 28 Oktober 2026 agar melaksanakan kegiatan tersebut dengan tertib, aman, dan damai,” ujar Syahganda, Rabu (28/10/2026).
Menurut Syahganda, penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Oleh karena itu, ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat harus dijaga agar berlangsung secara konstruktif.
Meski demikian, dia meminta peserta aksi tidak mudah terprovokasi dan menghindari tindakan anarkis yang dapat merugikan masyarakat.
Syahganda juga mengingatkan pentingnya menjaga fasilitas publik agar aksi tidak mengganggu aktivitas dan kepentingan masyarakat luas.
“Pemerintah akan terus terbuka terhadap masukan masyarakat dan interaksi ini merupakan ruang positif yang perlu dijaga bersama,” katanya.
Dia menilai perbedaan pandangan dan kritik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi.
Aspirasi yang disampaikan secara damai dan bertanggung jawab diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
“Penyampaian aspirasi sebaiknya tetap mengedepankan cara-cara damai, musyawarah, dan dialog, bukan provokasi atau kekerasan,” tegasnya.
Selain kepada peserta aksi, Syahganda meminta aparat keamanan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam mengawal demonstrasi.
Menurut dia, pendekatan tersebut penting untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar bijak menerima dan menyebarkan informasi, terutama selama berlangsungnya aksi unjuk rasa.
Syahganda meminta masyarakat tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang berpotensi memperkeruh suasana.
“Terakhir, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan hoaks atau informasi yang dapat memperkeruh suasana,” pungkasnya.







