JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan menjadwalkan pemeriksaan Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro . Petronela dipanggil untuk diperiksa KPK pada Selasa (27/10/2026) kemarin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Petronela dipanggil terkait dugaan pemerasan lain yang dilakukan salah satu tersangka dalam perkara ini, Lilik Budi Suprianto (LBS).
“Memang keterangannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan. Karena di perkara Pemalang ini ada dua kluster, masing-masing perkaranya 12E, dugaan tindak pidana pemerasan, baik yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada jajaran OPD, swasta ataupun pihak lain,”
ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Rabu (28/10/2026).
“Yang kedua, kluster Saudara LBS yang diduga melakukan dugaan tindak pemerasan kepada Bupati Pemalang. Artinya, siapa pun saksi yang dipanggil, termasuk saksi yang sedianya dijadwalkan hari ini pemeriksaannya, tentunya berkaitan ya antara dua klaster tersebut,” kata Budi menambahkan.
Meski begitu, kata Budi, Petronela tidak hadir pada pemeriksaan kemarin. KPK pun sudah menerima surat alasan ketidakhadiran Petronela sebagai saksi.
“(Alasan tidak hadir) sudah ada agenda lain yang terjadwal. Sehingga nanti penyidik juga akan jadwalkan ulang, sekitar awal hingg pertengahan November,” katanya.
KPK mengingatkan Petronela untuk kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.
“Dan tentu juga penyidik mengimbau agar yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan,” lanjutnya.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah. Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro; Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Anom; Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK; serta Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta yang merupakan ayah Dias.
Anom diduga melakukan pemerasan terhadap pihak swasta dan bawahannya dengan nilai total mencapai Rp1,98 miliar. Uang yang dikumpulkan tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan, salah satunya mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi di KPK.
Anom melalui Gus Haris kemudian diduga menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto. Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.
Keempat tersangka ditahan KPK selama 20 hari pertama di Rutan KPK, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.
Anom dan Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.









