JAKARTA, Probusmedia — Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Muhammas Ramadhani mengungkap total fee percepatan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dia menyebut total fee percepatan kasus tersebut mencapai Rp143,9 miliar.
Hal tersebut diungkap oleh Ramadhani ketika menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
“Fee percepatan di tahun 2023 dan 2024 senilai Rp 143.917.149.000,” ujar Ramadhani di ruang sidang.
Ramadhani menyebut BPK sudah mengidentifikasi aliran dana dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2023 ke eks Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Rizky Fisa Abadi, eks Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi.
Kemudian, aliran ke mantan staf khusus Yaqut yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dan eks tenaga honorer Kemenag Ridwan Kurniawan.
Dia menyebut total fee percepatan kuota haji khusus 2023 mencapai Rp22.679.085.000 (22,6 miliar). Dia mengatakan BPK menggunakan kurs 1 US Dollar senilai Rp 15.255.
“Bahwa aliran dana yang telah kami identifikasi dalam penyelenggaraan ibadah khusus adalah Saudara Rizky Fisa Abadi, Saudara Abdul Muhyi, Saudara Ishfah Abidal Aziz, dan Saudara Ridwan Kurniawan menerima pembagian uang atas fee percepatan kuota haji khusus tambahan tahun 2023 senilai yang pertama, 1.467.000 US Dollar atau ekuivalen dengan Rp 22.379.085.000 dan Rp 300 juta. Sehingga total fee percepatan pada tahun 2023 adalah senilai Rp 22.679.085.000,” kata Ramadhani.
Ramadhani juga telah mengidentifikasi aliran dana penyelenggaraan haji khusus tahun 2024. Aliran dana tersebut mengalir ke pegawai Kemenag, asosiasi PIHK dan sejumlah pihak terkait dengan total fee percepatan haji khusus tahun 2024 senilai Rp121.238.064.000 (121,2 miliar).
“Sedangkan aliran dana dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus untuk kuota tambahan tahun 2024, yang pertama adalah pegawai Kemenag, kemudian asosiasi PIHK, PIHK dan pihak-pihak terkait memperoleh pembagian fee percepatan atas pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 senilai yang pertama, 7.395.200 US Dollar, ini ekuivalen dengan Rp 117.176.944.000, kemudian Saudi Arabian Riyal 16.000, ini ekuivalen dengan Rp 67.520.000, dan Rp 3.993.600.000. Sehingga total fee percepatan untuk tahun 2024 adalah sebanyak Rp 121.238.064.000,” beber Ramadhani.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50 persen.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.







