JAKARTA, Probusmedia — Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Muhammad Ramadhani menjelaskan sejumlah tahapan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dia menyebut tahapan tersebut mulai dari pra perencanaan hingga pelaporan hasil pemeriksaan.
Hal tersebut diungkap ketika Ramdhani dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Mulanya jaksa menanyakan terkait standar pemeriksaan investigatif yang digunakan BPK dalam menghitung kerugian negara. Menurutnya, proses perhitungan tersebut berpedoman dari Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 dan Nomor 1 Tahun 2020 serta mendengarkan keterangan ahli.
“Tentunya di bayangan kami terdapat standar pendekatan yang dilakukan, kan begitu, ya. Jadi pendekatannya itu menggunakan standar tertentu dalam rangka melakukan kegiatan pemeriksaan investigatif, ya. Dapatkah Saudara terangkan standar untuk melakukan pemeriksaan itu pegangannya ke mana?”
tanya jaksa.
“Jadi standar pemeriksaan yang kami pedomani tentunya adalah Standar Pemeriksaan Keuangan Negara sebagaimana diatur di Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, kami juga berpedoman pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara, dan Pemberian Keterangan Ahli dalam proses pemeriksaan ini,”
kata Ramadhani.
Lebih lanjut, Ramdhani menuturkan perhitungan kerugian negara juga merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2002 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Ramdhani menyebut, ada empat tahap perhitungan kerugian negara. Tahap pertama perhitungan yaknu pra perencanaan berupa pemahaman konstruksi kasus dan bukti yang diperoleh dari instansi yang berwenang.
“Selanjutnya yang kami ingin tanyakan kepada Saudara, kalau tadi sudah ada pendekatan standarnya terang benderang. Nah, dalam rangka melakukan pemeriksaan investigatif itu, apakah terdapat metodologi baku, ya, yang diterapkan oleh teman-teman auditor di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan?” tanya jaksa.
“Izin menjelaskan. Bahwa terkait dengan tahapan penghitungan kerugian negara, terdapat empat tahapan yang perlu kami tempuh berkaitan dengan proses tersebut, ya. Pertama adalah tahapan pra perencanaan. Di mana dalam tahapan tersebut kami harus memahami konstruksi kasus dan bukti yang diperoleh dari instansi yang berwenang,” ucap Ramadhani.
“Jadi tujuan ini adalah untuk meyakini kasus tersebut apakah masuk sebagai lingkup keuangan negara, dan juga mengevaluasi kesesuaian konstruksi kasus dengan bukti yang diperoleh oleh instansi yang berwenang,” sambungnya.
Selanjutnya, Ramdhani menjelaskan bahwa pihaknya kemuduan menganalisis kasus dalam pra perencanaan tersebut dan menyimpulkan hasil diskusi untuk menerima atau menolak penghitungan kerugian negara. Adapun tahap yang kedua ialah perencanaan dengan menyusun petunjuk pelaksanaan, dan tahap ketiga ialah proses pelaksanaan pemeriksaan.
“Kemudian tahap yang kedua adalah tahap perencanaan. Di mana dalam tahap tersebut kita akan menyusun petunjuk pelaksanaan. Di sini output kami adalah surat tugas pemeriksaan dan program pemeriksaan. Kemudian tahap ketiga adalah proses pelaksanaan pemeriksaan,” sebut Ramadhani.
“Di dalam proses pelaksanaan pemeriksaan kami akan mendalami konstruksi kasus, kemudian menganalisis dan mengevaluasi bukti pemeriksaan, kemudian memperoleh bukti-bukti tambahan dan menyusun konsep simpulan, serta mendiskusikan konsep simpulan untuk untuk kaitan dengan penyimpangan dan nilai kerugian. Jadi output di sini adalah konsep simpulan,” lanjutnya.
Menurut, Ramdhanu tahapan yang keempat ialah pelaporan. Dia mengatakan tahap ini berupa penyusunan konsep hasil pemeriksaan hingga finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.
“Dan yang terakhir adalah pelaporan. Nah, di pelaporan di sini kita akan menyusun konsep hasil pemeriksaan, finalisasi, dan output-nya adalah laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara,” ungkap Ramadhani.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.









