JAKARTA, Probusmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan tujuh saksi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun anggaran 2021-2026, Rabu (19/8/2026).
Mereka di antaranya Dedy Sambudi selaku Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2022/Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing, Irman Oemar selaku Sekretaris Panitia Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2022/Tokoh Masyarakat Kuantan Singingi.
Kemudian, Leny Nofianti sebagai anggota panitia seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2022/Profesor Akuntansi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Lalu, Edyanus Herman Halim selaku anggota panitia seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singing Tahun 2022/Lektor Kepala Universitas Riau.
Selain itu, terdapat Ikhwan Ridhwan sebagai anggota Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singing Tahun 2022/Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau.
Berikutnya, Masrul Hakim selaku Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2022 dan Hendri Jorison sebagai sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi periode 2019-2025.
Juru bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memeriksa ketujuh saksi tersebut di Kantor Perwakilan BPKP Riau untuk dimintai keterangan.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Sebelumnya, pada 8 Juli 2026 KPK memeriksa Juprizal selaku saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menyita sejumlah uang sebanyak 12.000 dollar Singapura.
Uang sitaan tersebut termasuk dalam total 46.500 dollar Singapura yang diserahkan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Uang yang dikumpulkan Suhardiman melalui hasil pemotongan sisa hasil usaha (SHU) dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan petani
Diketahui, pemberian uang kepada Raja Juli tersebut berkaitan dengan proses permohonan pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing.
Kendati demikian, KPK masih terus mendalami jumlah keseluruhan uang yang diberikan kepada Raja Juli. Pasalnya, KPK menerima laporan Raja Juli pada 3 juli 2026 tidak menyebut jumlah nominal yang diberikan Suhardiman.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Dua tersangka lainnya yakni Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Kasus ini terungkap dalam OTT KPK pada Senin, 29 Juni 2026.