JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 3 unit motor gede (moge) terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein merinci ketiga unit moge itu yakni BMW tipe R Nine T Scrambler, Kawasaki tipe ZR900C, Triumph tipe Bonneville Bobber.
Menurut Taufik, 3 unit moge tersebut disita oleh penyidik dari Kepala Bea dan Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda. Selain moge, penyidik telah menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk valuta asing (Valas).
“Serta sejumlah uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas) SGD dan USD dengan total kurang lebih Rp2,8 miliar,” kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Taufik mengatakan penyidik menemukan sejumlah uang di plafon rumah Gatot saat dilakukan penggeledahan.
“Tapi betul itu ada, disimpan di atas plafon rumah GH sendiri di Malang,” tutur dia.
Sebelumnya, perkara ini berawal dari ketika Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) memanggil Bos PT Blueray John Field.
Dalam pertemuan itu, John menjelaskan kegiatan yang berkaitan dengan usaha korporasi miliknya serta meminta pihak Bea dan Cukai untuk memberikan informasi apabila ada atensi.
“Kemudian, diduga ada permintaan sejumlah uang dari ORL untuk Subdit Penindakan dan Subdit Intelijen,” kata dia.
Taufik juga menyatakan setelah selang beberapa hari John kembali dipanggil ke kantor pusat bea dan cukai untuk menemui Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026 dan Gatot Heroe Hernanda.
Dalam pertemuan lanjutan tersebut, John meminta bantuan untuk memperlancar setiap proses kepabeanan (customs clearance) atas perusahaan miliknya.
“Sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut, RZL menawarkan JF untuk bertemu langsung dengan Sdr. DBU selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai,” ujar dia.
Djaka Budi Utama, Rizal, dan Gatot Heroe serta sejumlah pihak lainnya, salah satunya John, melakukan pertemuan di sebuah Hotel berlokasi di Jakarta Pusat.
Setelah pertemuan tersebut, Orlando kembali memang bos PT Blueray tersebut untuk membahas nominal uang yang perlu dipersiapkan olehnya.
“ORL menyampaikan sejumlah permintaan dengan nominal berbeda-beda, yakni untuk BC1 senilai Rp2 miliar, BC2 sebesar Rp1 miliar, dan BC3 sejumlah Rp500 juta,” kata Taufik.
Tak lama dari pertemuan tersebut, Orlando mengubah permintaan sejumlah uang itu kepada John menjadi BC1 senilai Rp3 miliar, BC2 sebesar Rp2 miliar, dan BC3 sejumlah Rp1 miliar.
Dari permintaan itu, John langsung menyanggupi permintaan Orlando dan meminta anak buahnya untuk menyetorkan “jatah uang bulanan” dalam bentuk valuta asing, yakni Singapura Dollar (SGD) untuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen termasuk ORL dan Subdit Penindakan.
Kemudian, terkait jatah untuk Subdit Penindakan diberikan melalui Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I, selanjutnya jatah untuk Gatot Heroe diserahkan oleh Enov di ruang kerjanya.
“RZL turut memberikan arahan kepada stafnya di Direktorat P2 DJBC lewat pernyataan ‘Kalau ada apa-apa di lapangan Blueray dibantu ya’,” tutur Ahmad.
Taufik menegaskan bahwa maksud pernyataan tersebut guna memperlancar setiap proses pemeriksaan fisik kontainer milik perusahaan John agar tidak perlu menunggu lama.
Ia juga mengatakan bahwa John memberikan sejumlah uang kepada pegawai Subdit Penindakan Direktorat P2 DJBC dengan tujuan agar mendapat perhatian khusus dalam proses penindakan di Bea dan Cukai.
Taufik menjelaskan selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026, bos PT Blueray diduga telah menyetorkan uang kepada pejabat di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar.