JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman () Akhmad Sodiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru (maba) Unsoed. Akhmad Sodiq diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi ratusan juta rupiah dari calon maba.
Tak hanya Akhmad Sodiq, KPK juga menjerat lima orang lainnya yang turut dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (20/8/2026) kemarin. Mereka yakni, Wakil Rektor (Warek) III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala BagianAkademik Unsoed Eko Sumanto, serta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang merupakan pihak swasta.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,”
kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufiq Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.
Kasus dugaan korupsi Akhmad Sodiq dan lima tersangka lainnya terdiri dari tiga klaster. Klaster pertama, Warek III Unsoed Norman Arie Prayoga atas sepengetahuan Akhmad Sodiq diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed sebesar Rp 650 juta. Namun, setelah uang itu diberikan, calon mahasiswa ternyata tidak lulus seleksi.
“Namun demikian, setelah uang tersebut diberikankepada DMW dan AW, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksimahasiswa baru,” tutur Taufiq.
Orang tua calon mahasiswa menuntut Dian Mulia dan Adhi Wiharto mengembalikan uang tersebut. Namun, keduanya ternyata telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, Norman Arie kemudian meminjam uang kepada seorang pengusaha dengan janjia akan membayar pinjaman tersebut melalui pencairan tiga paketproyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” paparnya.
Klaster kedua, Akhmad Sodiq memberikan perintah kepada Mulyono yang merupakan keponakannya terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri. Akhmad Sodiq memberikan kode untuk tidak meminta di awal, tetapi ucapkan terima kasih jika diberi sesuatu.
Atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, Mulyono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 680 juta. Tak hanya itu, Akhmad Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono untuk membayar pembelian tiga bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
Untuk itu, Mulyono bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi Akhmad Sodiq.
Klaster ketiga, Kabag Akademik Unsoed, Eko Susmanto atas sepengetahuan Akhmad Sodiq menegosiasikan dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Eko melakukan tawar menawar mahar dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.Setelah sepakat mengenai mahar itu, Eko menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar.
Eko melaporkan penerimaan itu kepada Akhmad Sodiq. Tak hanya itu, Akhmad Sodiq bahkan memberikan akses kepada Eko untuk memproses nama-nama calon maba yang telah membayar.
“ASO memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” katanya.
Atas perbuatannya, Akhmad Sodiq dan sejumlah pihak lainnya disangkakan telah melanggar Pasal 12huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.