JAKARTA, Probusmedia — Anggota Komisi III DPR Abdullah mendesak Polri mengusut tuntas dugaan makar dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ia meminta penyidik tidak hanya mengungkap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan peran di balik kasus tersebut.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
“Artinya, ada potensi informasi yang bersifat sensitif dan strategis, yang berkaitan dengan kepentingan negara, dapat disalahgunakan dan mengancam kepentingan nasional serta kedaulatan negara,”
kata Abdullah di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Politikus PKB itu meminta penyidik menelusuri struktur dan jaringan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Polisi juga harus mengungkap siapa pihak yang memberikan perintah, bagaimana rantai komandonya, serta apa motif dan tujuan penyadapan dilakukan.
“Termasuk, apa saja dampak yang telah maupun berpotensi ditimbulkan. Seluruhnya harus diungkap secara menyeluruh oleh penyidik,” kata dia.
Selain itu, apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, termasuk makar, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi kepentingan nasional dan kedaulatan negara.
“Kita bukan lagi bicara tentang menyelamatkan satu atau dua orang atau kelompok, tetapi bagaimana menjaga kepentingan nasional dan kedaulatan negara,” katanya.
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap presiden serta sejumlah pejabat negara berpotensi mengarah pada tindakan makar.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Prasetyo menyebut tindakan tersebut berpotensi membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.









