JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengenai dugaan setoran rutin dari kantor wilayah (kanwil) dan kantor pertanahan (kantah) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hal itu dilakukan KPK saat memeriksa Nusron Wahid sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (4/11/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Nusron didalami mengenai penempatan jabatan di Kementerian ATR/BPN.
“Saudara NW (Nusron Wahid) dikonfirmasi berkaitan dengan kewenangannya dalam penempatan jabatan di struktur Kementerian ATR/BPN itu seperti apa,”
ujar Budi Prasetya di kantornya, Ranu (4/11/2026).
Sebab, menurut penyidik hal tersebut mesti dikonfirmasi kepada Nusron karena ada dugaan setoran rutin dari kantor wilayah (kanwil) dan kantor pertanahan (kantah) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat Kantah, Kanwil, dan ke atas,” kata Budi.
Sebelumnya, Nusron selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.49 WIB, setelah diperiksa selama kurang lebih lima jam sejak tiba pada pukul 09.22 WIB.
Saat meninggalkan gedung KPK, Nusron terlihat mengenakan jaket abu-abu dan peci hitam serta dikawal tiga ajudan.
Kepada awak media, Nusron hanya memberikan penjelasan singkat mengenai perjalanan dinasnya ke luar negeri yang sebelumnya menjadi alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan KPK.
Setelah menyampaikan pernyataan tersebut, Nusron langsung meninggalkan lokasi tanpa menjawab pertanyaan lebih lanjut dari awak media mengenai kasus dugaan suap HGB Summarecon.
KPK Tetapkan 8 Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BPN Bogor.
Kedelapan tersangka tersebut adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Di rumah Arif Sugiyanto, penyidik menemukan uang Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
Sementara itu, uang lainnya ditemukan di rumah Rizal Pahlefi sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang Coin Manurung sebesar Rp49,5 juta.







