
Penulis
Langgeng Puji
Editor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang sebesar Rp229,42 miliar kepada korban kasus penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Uang tersebut berasal dari hasil eksekusi aset terpidana pendiri sekaligus bos KSP Indosurya, Henry Surya.
Kepala BPA Kejaksaan Agung Patris Yusrian Jaya menyerahkan uang tersebut kepada perwakilan korban, Wan Teddy Adrian, di Gedung BPA, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
Patris mengatakan penyerahan tersebut merupakan tahap pertama pemulihan kerugian korban KSP Indosurya.
“Untuk diserahkan kepada para korban sesuai dengan proporsi investasinya secara proporsional atau prorata,” kata Patris dikutip Rabu (21/10/2026).
Dia menjelaskan jumlah korban kasus penggelapan dana KSP Indosurya mencapai lebih dari 3.000 orang, dengan total kerugian lebih dari Rp8 triliun.
Setelah perkara Henry Surya berkekuatan hukum tetap atau inkrah, BPA melakukan eksekusi terhadap aset terpidana yang dirampas untuk negara.
Aset tersebut berupa uang rupiah, sejumlah mata uang asing, dan properti yang berhasil disita. Selanjutnya, aset dilelang dan hasilnya digunakan untuk memulihkan kerugian para korban.
“Berupa uang dalam bentuk uang rupiah, uang dalam bentuk beberapa valuta asing, dan aset properti yang berhasil kita sita,” ujar Patris.
Patris memastikan, BPA akan terus melacak dan menelusuri aset milik Henry Surya yang dapat dieksekusi untuk memulihkan kerugian korban.
Menurut dia, penyerahan tahap kedua akan dilakukan setelah aset yang berhasil ditelusuri dinilai memadai untuk dikembalikan kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Nanti begitu aset-aset terpidana ini kita anggap sudah cukup memadai untuk kembali kita serahkan kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maka tahap kedua akan kita lakukan kembali penyerahan kerugian para korban Koperasi Indosurya ini,” katanya.
Sementara itu, perwakilan korban, Wan Teddy Adrian, menyampaikan terima kasih kepada BPA, LPSK, kejaksaan, dan lembaga terkait yang terlibat dalam proses pemulihan kerugian tersebut.
Wan mengatakan, para korban telah berjuang selama enam tahun untuk mendapatkan kembali dana mereka.
“Hari-hari ini enam tahun kita berjuang bersama LPSK, bersama BPA, bersama Kejari, bersama semua lembaga,” ujar Wan.
Dia menyebut dana yang dikembalikan pada tahap pertama setara dengan sekitar 2,3 persen dari nilai kerugian yang dialami para korban.
Setelah acara penyerahan, dana tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing korban melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Henry Surya merupakan pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya yang terjerat perkara tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggelapan dana nasabah koperasi tersebut.
Pada 2023, Henry sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum.Henry akhirnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Penyerahan dana oleh BPA menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian para korban setelah aset yang dirampas untuk negara berhasil dieksekusi dan dilelang.