JAKARTA, Probusmedia — Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh nota perlawanan yang diajukan oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa minta hakim melanjutkan persidangan Febrie ke tahap pemeriksaan.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2026).
“(Memohon majelis hakim) menolak perlawanan yang diajukan Terdakwa Febrie Adriansyah dan tim advokat Terdakwa untuk seluruhnya,” ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa menganggap nota perlawanan Febrie dan tim penasihat hukumnya sudah masuk pokok perkara. Menurutnya, surat dakwaan sudah disusun secara lengkap dan cermat mengenai dugaan perbuatan dan peran Febrie serta tiga rekannya yakni Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
“Sebagian besar dalil kedua nota perlawanan merupakan bantahan atas fakta dan kesalahan terdakwa, kepemilikan aset, serta sah atau tidaknya tindakan penyidikan, bukan merupakan alasan perlawanan menurut Pasal 206 ayat (1) KUHAP dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara,” kata jaksa.
Kemudian, jaksa menyebut bahwa surat dakwaan telah menguraikan jumlah emas, valuta asing (valas) dan lokasi penemuan aset terkait dugaan pencucian Febrie secara lengkap. Jaksa mengatakan nota perlawanan Febrie dan tim pengacaranya harus dibuktikan dalam pembuktian dengan menghadirkan saksi di persidangan.
“Batas waktu, bentuk keterlibatan terdakwa pada rekening, perusahaan, dan aset atas nama pihak lain, hubungan afiliasi, dan kegiatan jasa hukum, serta perbuatan lainnya telah diuraikan, pada persidangan sebelumnya terdakwa dapat memahami dan membela diri melalui nota perlawanannya,” kata jaksa.
Lebih lanjut, kata jaksa, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang dan mengadili perkara ini. Jaksa mengatakan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan yang berlaku.
“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDS-33/M.1.14/Ft.1/09/2026 dan PDS-34/M.1.14/Ft.1/09/2026 tanggal 30 September 2026 telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan oleh karenanya sah serta dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” sebut jaksa.
Perlawanan Eks Jampidsus Febrie
Dalam nota perlawanannya, Febrie meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan dugaan pemerasan hingga TPPU dari jaksa.
“Terdakwa memohon kepada yanh mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili, menerima seluruh dalil-dalil dalam nota perlawanan terdakwa dan advokat; menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak jelas tidak lengkap dan tidak cermat; menyatakan untuk itu surat dakwaan penuntut umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum; memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan,” ujar Febrie di ruang sidang saat membacakan nota perlawanan, Rabu (14/10/2026).
Kemudian, Febrie juga menyinggung soal perjalanan kariernya selama 30 tahun menjadi seorang jaksa. Dia mengklaim bahwa dirinya merupakan seorang jaksa yang lengkap menempati jabatan sesuai dengan jenjang tahapan.
Febrie menjelaskan seluruh jenjang jabatannya dijalan dengan ikhlas dan sungguh-sungguh dalam memberikan pengabdian terbaik untuk rakyat.
“Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal dari hukum,” kata Febrie.
Febrie menuturkan bahwa penyampaian perjalanan karirnya hanya sebatas konteks kehidupan yang profesional.
Dia turut menjelaskan sejumlah perkara besar yang pernah ditanganinya semasa menjabat sebagai jaksa. Menurutnya, hakim mesti mempertimbangkan mengenai rekam jejaknya ketika menangani sejumlah perkara besar.
“Saya hanya memohon agar dipertimbangkan pula beberapa jabatan strategis yang sudah saya tempuh dengan baik dan penyelesaian penanganan perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi skala besar yang telah Inkracht. Dan semuanya tidak ada masalah dan apa mungkin menjelang pensiun saya melakukan korupsi dan pencucian uang?” kata Febrie.
Adapun sejumlah perkara besar yang disinggung Febrie yakni:
• Perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dengan nilai kerugian negara Rp285,017 triliun.
• Perkara tata niaga komoditas timah dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 300 triliun.
• Perkara fasilitas ekspor CPO dan turunannya, dengan kerugian negara sekitar Rp6,047 triliun serta kerugian perekonomian negara sekitar Rp 12,312 triliun.
• Perkara PT Duta Palma Group, dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,798 triliun dan USD 7,85 juta, serta kerugian perekonomian sekitar Rp73,92 triliun.
• Perkara pengadaan pesawat Garuda Indonesia dengan nilai kerugian negara USD 609,81 juta atau Rp8,819 triliun.
• Perkara penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo dengan kerugian negara sekitar Rp 8,032 triliun.
• Perkara importasi tekstil dengan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 1,646 triliun.
• Perkara importasi garam industri, yang disebut menimbulkan kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp89,63 miliar dan taksiran hilangnya laba petani garam nasional sebesar Rp5,31 triliun.
• Dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional dengan kerugian negara sekitar Rp10 triliun.
Kemudian, Febrie menyinggung soal dakwaan dugaan pemerasan Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian melalui Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Menurutnya, jaksa harus merincikan peran yang konkret hingga membuat dirinya menjadi seorang terdakwa.
“Status Ferry Yanto Hongkiriwang sangat berperan aktif dalam dakwaan tersebut namun tidak menjadi pihak dalam perkara ini, sehingga hal ini menjadi kurang pihak,” kata Febrie.
Selain itu, Febrie juga menyinggung dakwaan jaksa mengenai TPPU. Dia menuturkan bahwa semestinya jaksa bisa menjelaskan secara rinci rentang waktu dan satuan perbuatannya pada dakwaan TPPU.
“Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah meminta untuk bertemu dengan pihak mana pun yang sedang berperkara. Saya juga ingin menegaskan bahwa komitmen saya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi tidak berubah. Selama menjalankan tugas, saya berupaya menangani perkara-perkara besar yang menurut pengetahuan dan pengalaman saya, telah lama belum tersentuh penegakan hukum secara memadai,” ungkap Febrie.
Febrie menduga namanya dipakai rekannya untuk melakukan pemerasan. Dia mengaku siap jika dirinya harus kembali bertugas apabila majelis hakim memutus dirinya tidak bersalah dan membebaskannya.
“Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian,” tutur Febrie.
Diketahui, Febrie Adriansyah telah didakwa menerima lalu menyembunyikan dan menyamarkan uang dengan total Rp346 miliar dan USD 440 ribu.
Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada tahun 2020 hingga 2026.
Febrie dianggap melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Febrie juga didakwa dugaan pemerasan kepada seseorang pengusaha bernama Tan Kian. Febrie menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Penyidikan dan Jampidsus Kejagung.
Febrie memeras Tan Kian dengan meminta uang SGD5 juta atau setara Rp55 miliar dari Tan Kian. Dia menjanjikan Tan Kian tak dijadikan tersangka jika memberikan uang.
Lalu, jaksa meanggap Febrie Adriansyah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.