JAKARTA, Probusmedia — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku berstatus sebagai wiraswasta saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Namun, saat mengonfirmasi identitas Jokowi, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menemukan bahwa kolom pekerjaan dalam kartu tanda penduduk (KTP) Jokowi masih tertulis sebagai Presiden Republik Indonesia.
Momen itu terjadi ketika hakim memeriksa identitas Jokowi sebelum meminta keterangannya dalam persidangan.
“Kemudian untuk pekerjaan?”
tanya Christina kepada Jokowi.
“Wiraswasta,”
jawab Jokowi.
Hakim kemudian mengonfirmasi kembali jawaban tersebut karena keterangan pekerjaan dalam KTP Jokowi masih mencantumkan jabatan Presiden RI.
“Wiraswasta. Kalau di sini tertulis di KTP sebagai Presiden Republik Indonesia, betul ya?” kata Christina.
“Betul, Yang Mulia,” jawab Jokowi.
Pemeriksaan identitas tersebut menjadi bagian awal dari proses kesaksian Jokowi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo.









