JAKARTA, Probusmedia — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan dirinya sempat mengajukan proposal judul skripsi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya disetujui dosen pembimbing.
Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan ketika menjelaskan proses penyusunan skripsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Di hadapan majelis hakim, Jokowi menyebut dosen pembimbing skripsinya adalah Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro.
Setelah melalui tiga kali pengajuan proposal, judul skripsinya akhirnya disetujui, yakni ‘Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta’.
“Yang Mulia, dalam hal skripsi saya ingin menyampaikan bahwa skripsi ini kami buat dengan mengajukan proposal judul sampai tiga kali kepada dosen pembimbing skripsi saya, yaitu Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro,” kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan skripsi tersebut kemudian diujikan pada 23 Oktober 1985 dengan dua dosen penguji, yakni Ir. Sofyan Warsito dan Ir. P. Burhanuddin. Dalam ujian tersebut, dia dinyatakan lulus dengan memperoleh nilai A.
“Saya dinyatakan lulus dengan nilai A, dan kemudian setelah sedikit revisi, skripsi itu saya cetak di Percetakan Perdana, dengan cover dan lembar pengesahan oleh Percetakan Perdana,” ujarnya.
Selain itu, ia menerangkan kalau bagian halaman lainnya dikerjakan menggunakan mesin tik manual.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk menanggapi persoalan penggunaan jenis huruf Times New Roman pada sampul skripsi yang dipersoalkan karena disebut belum tersedia pada 1985.
“Kalau dikatakan bahwa covernya pakai Times New Roman yang itu belum ada di tahun 1985, nyatanya ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana itu semuanya juga seperti itu dan bisa. Bukan hanya skripsi saya saja, Yang Mulia,” kata Jokowi.
Jokowi menegaskan, penggunaan format sampul tersebut bukan hanya terdapat pada skripsinya, melainkan juga digunakan dalam ribuan skripsi lain yang dicetak di tempat yang sama.
Setelah menyampaikan penjelasan tambahan tersebut, Jokowi mengakhiri keterangannya dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.
“Baik, kami lanjutkan lagi saudara saksi, ya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah mendengar penjelasan Jokowi.







