JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi cukai rokok di PT Djarum. KPK menyebut bahwa tempus perkaranya telah terjadi sejak lama.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan bahwa dugaan rasuah di PT Djarum terjadi sejak tahun 2010.
“Iya betul (terjadi sejak 2010,” ujar Taufik kepada wartawan, dikutip Selasa (3/11/2026).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa dugaan korupsi di PT Djarum terjadi beberapa tahun belakangan. Pengusutan kasus ini dilakukan penyidik melalui sejumlah dokumen yang ditemukan saat penggeledahan.
“Penyidik menduga bahwa praktik-praktik penyimpangan dalam tata kelola cukai ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun ke belakang sehingga dalam kegiatan penggeledahan kemarin pun juga penyidik menyasar atau menelusuri terkait dengan dokumen-dokumen yang memang ada di tempus penyidikan perkara tersebut,” beber Budi.
KPK telah menerbitkan sprindik baru dalam pengembangan kasus dugaan rasuah di lingkungan Bea Cukai pada Kemenkeu. Sprindik tersebut masih bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka.
Sprindik umum tersebut diterbitkan KPK pada bulan Oktober 2026. Melalui sprindik baru, KPK langsung melakukan upaya penggeledahan.
Dua lokasi langsung disasar penyidik. Diantaranya yakni kantor PT Djarum dan kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah.
KPK menyebut bahwa penggeledahan dua lokasi tersebut diduga berkaitan dengan adanya kerugian negara. Berdasarkan hitungan awal, kerugian negaranya mencapai triliunan.
Terbarunya, KPK juga menggeledah enam lokasi yang terafiliasi dengan PT Djarum. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.







