JAKARTA, Probusmedia — Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) sudah memecat seorang petugas Rutan Depok. Pemecatan dari ASN ini dijatuhkan imbas dugaan pesta narkoba di dalam rutan yang viral di media sosial.
Irjen Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan petugas rutan yang dipecat dari ASN berinisial SD.
“Yang Depok sama juga. Depok itu kita pecat ya. Satu orang kita berhentikan. Petugasnya. Petugasnya yang memasukkan tiga kali narkoba ke dalam Lapas, itu kita berhentikan,”
ujar Komjen Rudi kepada wartawan di rapat koordinasi tingkat menteri (RKTM) bersama sejumlah kementerian dan lembaga termasuk Polri dan Kejaksaan Agung di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).
Kemudian, ada petugas lainnya yang diberikan sanksi disiplin buntut pesat narkoba tersebut. Namun, tak dijelaskan berapa orang yang diberikan sanksi disiplin.
“Yang lainnya hukuman disiplin, ya,” kata Rudi.
Diketahui, viral di sosial media mengenai adanya sekelompok pria joget-joget sambil mengkonsumsi narkoba di dalam sebuah ruangan.
Salah satu di antaranya tampak memegang botol yang diduga sebagai alat pengisap sabu (bong).
Tampak mereka juga berjoget diiringi dentuman musik yang kencang. Ruangan tersebut dinarasikan berada di dalam Lapas Depok.
Kemudian, sudah ada 22 narapidana dan 2 petugas diperiksa terkait hal ini.








