JAKARTA, Probusmedia — Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan secara terperinci proses pembahasan pasal yang dipersoalkan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Ia menilai dugaan penyelundupan pasal tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan letak kesalahan dan pihak yang bertanggung jawab.
“Yang pertama ini (KPU) harus segera dipanggil dan dipaparkan dengan saksama. Dicari di mana letak kesalahan atau letak pembahasannya,”
kata Mardani kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Mardani mengaku tidak mengingat adanya pembahasan mengenai pasal yang dimaksud ketika dirinya terlibat dalam panitia kerja (Panja) pembahasan undang-undang.
Ia juga belum dapat memastikan apakah Pasal 18 Ayat 3 yang dipersoalkan pernah dibahas secara khusus dalam proses tersebut.
“Yang pertama saya sama sekali enggak ingat pembahasan pasal itu. Agak khawatir kayaknya enggak ada pembahasan itu ya,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyatakan tidak dapat memastikan secara spesifik apakah pasal tersebut pernah dibahas oleh Komisi II DPR bersama KPU.
Ia menyarankan agar keterangan dari anggota Panja lainnya turut diperiksa untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap.
“Kalau spesifik pasti saya tidak bisa memastikan, tapi seingat saya, saya tidak membahasnya,” kata Mardani.
Menurut dia, KPU harus memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai proses pembahasan pasal yang kini dipersoalkan.
Penelusuran secara terperinci diperlukan agar pihak yang melakukan kesalahan dapat diidentifikasi secara jelas.
Mardani menambahkan, penelusuran juga perlu memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam proses yang dipersoalkan tersebut.
Jika ditemukan dugaan penyusupan pasal yang disertai kesengajaan, pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau ternyata memang ada mens rea-nya. Berarti ini pelanggaran berat dan bisa diajukan ke DKPP,” tuturnya.
Terkait usulan agar komisioner KPU saat ini tidak kembali dipilih melalui seleksi periode berikutnya, Mardani meminta persoalan tersebut diperjelas terlebih dahulu.
Ia menyebut penentuan tanggung jawab tidak boleh dilakukan secara menyeluruh tanpa memeriksa peran masing-masing pihak.
“Yang jelas harus diperjelas dulu. Enakan dibuka dulu, kan boleh jadi nggak semuanya salah,” katanya.
Ia mengatakan, pemeriksaan perlu menentukan siapa yang melakukan kesalahan dan sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak.
Setelah fakta tersebut terungkap, barulah langkah selanjutnya dapat dipertimbangkan secara objektif.
“Kita lihat di mana letak kesalahan dan siapa bertanggung jawab, dari situ baru kita bisa lihat,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengakui kalau PKS belum membahas secara resmi usulan pembentukan panitia khusus (pansus) maupun penggunaan hak angket DPR terkait polemik pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
“PKS belum membahasnya, tetapi saya berpendapat keputusan MK itu berani dan jujur. Sehingga itu menjadi fakta hukum yang kuat bahwa tidak ditemukan ijazah setara MA,” kata Mardani.
Ia menjelaskan, DPR memiliki sejumlah mekanisme politik yang dapat dipertimbangkan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Di antaranya pembentukan pansus dan penggunaan hak angket, meskipun pembahasannya masih berlangsung.
“Kalau mekanisme politik di DPR kan masih banyak, bisa pansus, bisa dengan hak angket, bisa macam-macam. Tapi ini lagi dibahas kayaknya, lagi komunikasi,” ujarnya.








