JAKARTA, Probusmedia — Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imipas untuk mendalami dugaan jual beli remisi yang terjadi di Lapas Kelas IIA, Cibinong, Bogor.
“Sekarang remisi lagi saya suruh audit sama Pak Itjen. Kalau mereka ada temuannya, ya kita akan proses,” ujar Agus di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Agus menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Indra Kusuma alias Indra Kenz akan dicabut. Menurutnya, ada proses yang tidak benar dalam pembebasan bersyarat Indra Kenz.
“Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar,” ucap dia.
Kalapas Cibinong Dicopot
Kepala Lapas (Kalapas) nonaktif Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putra akhirnya diberhentikan atau dicopot usai polemik fasilitas mewah temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Bogor.
“Diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas, Rudi Setiawan di kantornya, Senin (5/10/2026).
Tim investigasi Kementerian Imipas telah menjatuhi sanksi disiplin berat maupun sedang kepada 17 pegawainya. Kemudian, satunya diberhentikan, dia adalah Kalapas nonaktif Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto.
“Iyaiya, kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” kata Rudi.
Diketahui, Ombudsman telah melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9). Pada sidak tersebut, Ombudsman berhasil menemukan sejumlah fasilitas dan hunian yang disebut menyerupai vila hingga mobil mewah.





