JAKARTA, Probusmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) periode 2008-2025.





Penulis
Langgeng PujiJAKARTA, Probusmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) periode 2008-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, PT TPL diduga melakukan penjualan ekspor pulp kepada perusahaan afiliasinya dengan cara under invoicing.
Menurut Saiful, PT TPL melaporkan produk yang diekspor dari Indonesia sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Padahal, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut diduga merupakan dissolving pulp.
“PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan kehutanan sejak tahun 2008 melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing,” kata Saiful di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Dia menjelaskan, perbedaan pelaporan tersebut membuat kode HS (Harmonized System) produk ikut berubah. Kondisi itu kemudian berdampak pada nilai produk yang dilaporkan PT TPL.
“Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS Code-nya sudah berubah,” ujar dia.
Produk Dilaporkan sebagai BHKPSaiful mengatakan, PT TPL kembali melakukan pelaporan penjualan produk dissolving pulp pada periode 2018 hingga 2025.
Produk tersebut dijual kepada PT Asia Pacific Rayon (APR) atau perusahaan afiliasi dengan nama High Alpha Pulp.
Menurut Saiful, tindakan tersebut berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan yang seharusnya masuk ke kas negara.
“PT TPL secara melawan hukum sejak periode 2018 sampai 2025 melaporkan penjualan produk dissolving pulp dengan produk yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama High Alpha Pulp sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,” tuturnya.
Dalam perkara ini, Kejagung juga menetapkan dua tersangka berinisial BP dan SR.
Saiful menjelaskan, pihak PT TPL meminta bantuan BP yang saat itu menjabat sebagai penyelenggara negara dan bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan 2023.
Sementara itu, PT TPL juga meminta bantuan SR dalam pemeriksaan pajak tahun 2024.
Menurut Saiful, BP dan SR kemudian memenuhi permintaan tersebut dengan tidak menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagai supervisor secara semestinya.
“Tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan me-review penelaahan KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka,” kata Saiful.
Sebagai imbalannya, BP dan SR diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.
“Atas perbuatan tersebut para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL,” ujarnya.
Saiful mengatakan, dugaan perbuatan PT TPL bersama BP dan SR berdampak terhadap penerimaan negara.
Penyidik menduga tindakan tersebut menurunkan pendapatan negara dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Namun, Saiful menegaskan nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
“Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun,” kata Saiful.
Dia menambahkan, Kejagung masih menunggu hasil penghitungan resmi dari tim auditor untuk memastikan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.