JAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan keenam saksi tersebut berasal dari sejumlah pihak, mulai dari yayasan yang menaungi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG), BGN, hingga perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Dia menjelaskan pemeriksaan dilakukan tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Tim Jampidsus telah melaksanakan penyidikan berupa pemeriksaan enam orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN pada tahun 2025-2026,”
kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).
Enam saksi yang diperiksa yakni IH selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Kota Serang, MJ selaku wiraswasta atau penjual ompreng, serta ET yang merupakan staf di BGN.
Kemudian, penyidik juga memeriksa AHMS selaku Direksi PT GSN, NTS selaku Direksi PT NGS, dan SSS dari PT TAFS.
Menurut Anang, seluruh saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang diusut.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut.
“Kegiatan pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Anang menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan.Dia memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Kejagung sebelumnya telah melakukan serangkaian penyidikan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN untuk periode 2025-2026.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut dilakukan untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang terjadi dalam tata kelola MBG.









