JAKARTA, Probusmedia — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menanyakan terkait dengan singkatan ‘NU’ yang tertuang pada daftar kolom plotting jatah kuota haji khusus.
Pertanyaan tersebut dilayangkan kepada mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026) dini hari
Mulanya, Yaqut turut membacakan perihal berita acara pemeriksaan (BAP) Ridwan.
Yaqut menekankan terkait apa alasan Ridwan ragu-ragu menyebut nama Badan Intelijen Negara (BIN) dalam tahap pemeriksaan saksi.
“Pak Ridwan, Saudara Saksi, saya ingin me-review. Saya tidak mengulang, saya me-review. Ada catatan di BAP Saudara Ridwan yang mengatakan bahwa, dituliskan di sini Subdit 1.500, tadi sudah disebut juga oleh JPU dan seterusnya. RF, MKTR, BIN, DPR, dan para Gus,” ujar Yaqut di sidang
Kemudian, Yaqut menyoroti saksi yang menyebut ‘NU’ dalam BAPnya. Dalam BAP tersebut, saksi dengan pedenya mengatakan bahwa NU adalah Nahdlatul Ulama.
“Saya ingatkan, Saudara Saksi, NU ini jemaah
organisasi Islam moderat terbesar di dunia. Anda membawa-bawa nama NU di sini
dengan mengatakan bahwa NU mendapat 900 jatah kuota,” ujar Yaqut di ruang sidang.
“Kalau BIN anda nggak berani
sebut, tapi kenapa NU Anda sebut? NU itu sebagai Nahdlatul Ulama. Padahal kalau ngomong singkatan NU banyak nih. Bisa Nazaruddin Umar (NU) itu. Bisa Nasrotul Ummah. Banyak,” lanjutnya.
Namun, Ridwan mengaku bahwa dirinya hanya mengetik apa yang diminta atasannya, yakni Abdul Muhyi. Ridwan dirinya hanya sebatas mengikuti perintah atasan untuk mengisi data .
“Hanya ngetik saja, tapi ketika Anda ditanya apa maksudnya NU, Anda jawab NU itu
Nahdlatul Ulama. Apakah waktu Anda ngetik, Anda tanya NU ini maksudnya apa
kepada yang mendikte Anda, Pak Muhyi waktu itu?,” sebut Yaqut.
“Iya, waktu itu saya sempat tanya, “Pak, NU? NU maksudnya?” kata Ridwan.
“NU-NU itu apa?” ucap Yaqut.
“NU Nahdlatul Ulama, ya udah ketik aja,” gitu,” ungkap Ridwan.
Setelah itu, Yaqut langsung mengonfirmasi jawaban Ridwan kepada saksi lainnya yang hadir yakni mantan Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Haji Khusus Abdul Muhyi.
Abdul Muhyi mengatakan bahwa dirinya hanya menyampaikan ‘NU’ kepada Ridwan tanpa menjelaskan kepanjangan ‘NU’ yang dimaksud.
“Iya maksud saya, ‘NU’ itu disebutkan nggak, ‘NU’ itu Nahdlatul Ulama? Pak Muhyi mendikte kepada apa..,” tanya Yaqut.
“NU aja Pak, NU. Nggak menyebut Nahdlatul Ulama,” jawab Abdul Muhyi.
“Hah? Anda bertanya, terus Pak Muhyi menjawab?” tanya Yaqut.
“Iya itu NU aja,” tandas Ridwan.
“Karena saya juga dari Pak Agus,” timpal Muhyi.
Yaqut juga menanyakan soal penyampaian dari Ridwan dalam BAP-nya yang menyebut ‘NU’ merupakan singkatan Nahdlatul Ulama. Perdebatan Yaqut dengan Ridwan pun dilerai oleh hakim.
“Kami ambil alih. NU itu ya maksudnya apa? Emang betul Nahdlatul Ulama atau bagaimana?” tanya hakim.
“Izin Yang Mulia, waktu ketika lagi mengetik itu saya sempat bertanya ‘Pak ini ‘NU’, ‘NU’ Nahdlatul Ulama?’, begitu kan. Terus kata Pak Muhyi seingat saya ‘Iya ‘NU’, NU apa… NU’. ‘Berarti Nahdlatul Ulama nih?’, ‘Ya udah tulis saja NU’, begitu,” jawab Ridwan.
“Ya seperti itu ya jawabannya,” imbuh hakim.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.
Jaksa juga menyakini perkara ini turut memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK).
Bahkan, kata jaksa, ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tetapi malah di berangkatkan.







