JAKARTA, Probusmedia — RUU Perampasan Aset tengah dirancang dengan sejumlah pakar agar kewenangan penyitaan tidak berubah menjadi alat kesewenang-wenangan aparat.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra memastikan aturan tersebut tidak akan membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power terhadap harta masyarakat.
Soedeson mengatakan perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan beleid tersebut.
Menurut Soedeson, keterlibatan lembaga peradilan diperlukan agar proses penyitaan maupun perampasan aset memiliki mekanisme pengawasan yang jelas.
Dengan demikian, kewenangan aparat tidak berjalan tanpa kontrol dan proses penegakan hukum dapat berlangsung secara lebih transparan.
“Kita akan buka itu menjadi transparan, sehingga aparat tidak sembarangan melakukan sesuatu kepada warga masyarakat,” kata Soedeson saat dihubungi, Selasa (8/9/2026).
Karena itu, aturan yang dibuat harus mampu membedakan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan dengan kesalahan administratif yang dilakukan masyarakat.
“Masyarakat memang jangan mempersamakan [institusi] kita dengan Amerika. Kita harus benar-benar mencegah adanya aparat penegak hukum jahat,” ujar Soedeson.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan Komisi III DPR tengah menyusun ketentuan yang ketat untuk membatasi penggunaan kewenangan penyitaan dan perampasan aset.
Salah satu mekanisme yang didorong ialah mewajibkan aparat melibatkan lembaga peradilan sebelum mengambil tindakan terhadap aset seseorang.
Soedeson juga mencontohkan penerapan aturan tersebut di sektor perpajakan untuk menjelaskan batasan perampasan aset.
Dia menegaskan masyarakat atau wajib pajak yang hanya melakukan kesalahan administratif tidak semestinya langsung berhadapan dengan sanksi perampasan aset.
“Kalau dia salah mengisi SPT [Surat Pemberitahuan Tahunan], ya suruh bayar saja kekurangannya,” ujar Soedeson.
Menurut dia, sasaran utama perampasan aset justru harus diarahkan kepada pihak atau korporasi yang secara sengaja dan terorganisir melakukan kejahatan finansial.
Praktik tersebut dinilai berbeda dengan kesalahan administratif karena berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap negara.
“Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak, pembukuan ganda, dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni,” kata Soedeson.





