JAKARTA, Probusmedia — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tanda penyegelan di ruang kerja Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama tidak lagi terpasang ketika KPK kembali melakukan pengecekan pasca dilakukan penyegelan awal.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Jaksa KPK mengonfirmasi soal segel yang tak lagi terpasang di ruang Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, kepada salah satu saksi yang dihadirkan yakni mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ayu Sukorini.
Jaksa mulanya mengonfirmasi mengenai letak ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Jaksa menanyakan terkait apakah letak ruang kerja Dirjen Bea Cukai berdekatan dengan ruang kerja Ayu Sukorini.
Ayu menjelaskan bahwa ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama berada satu lantai dengan ruangannya. Bahkan, ruang kerja Ayu bisa melihat letak ruang kerja Djaka Budhi Utama.
“Izin Majelis ini adalah dokumentasi eh saat dilakukan penindakan oleh tim penyidik KPK. Izin ini kami untuk supaya kami tidak tanya-tanya. Ibu ini kalau kami lihatkan foto pintu ini, Ibu ingat ini pintu masuk ke mana?
” tanya jaksa KPK di ruang sidang.
Jaksa KPK pun menunjukan foto bukti awal ruang kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama telah disegel ketika KPK mulai melakukan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai pada Kementerian Keuangan.
“Walaupun kami tidak tampilkan video, ini adalah pada saat tim di awal, Majelis Hakim, datang untuk melakukan pemasangan segel di pintu masuk ruang kerjanya Pak Dirjen Bea Cukai,” kata jaksa.
“Betul,” sebut Ayu.
Setelah itu, Jaksa KPK menjelaskan bahwa ketika tim lapangan KPK kembali mendatangi gedung Ditjen Bea Cukai, ruang kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama sudah tidak ada bukti tanda penyegelan dari KPK.
“Kemudian kami pun mendapatkan informasi tim di lapangan, tim KPK tidak pernah melakukan pelepasan KPK line pada saat itu dan setelah tim datang ke sana segel ini sudah tidak ada,” kata jaksa.
“Alasan kami menampilkan itu bahwa sejak awal tim sudah melakukan suatu tindakan bahwa ada dugaan pihak-pihak yang diduga punya keterkaitan sehingga alasan kami menampilkan ini bahwa sejak awal KPK sudah melakukan analisa sehingga dilakukanlah suatu tindakan ini. Izin Majelis,” lanjutnya.
“Izin Yang Mulia, mohon dikembalikan arah untuk ke pertanyaan terhadap terdakwa aja Yang Mulia gitu. Terima kasih Yang Mulia,” sahut tim penasihat hukum.
“Oke. Sekiranya ada pengetahuan saksi terkait itu, ya, silakan ya. Tapi kalau tidak ada sama sekali kan ya kita kembali ke fokus ke perkara ini ya. Silakan lanjut,” kata hakim.
Diketahui, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP) telah dijatuhi dakwaan menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Penerimaan gratifikasi Budiman Bayu Prasojo diterima dari berbagai mata uang asing.
Jaksa menyebut bahwa Budiman telah menerima gratifikasi sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 dari PT BlueRay Cargo. Kemudian, Bayu disebut menerima uang sebanyak tujuh kali di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Jaksa menuturkan bahwa Budiman telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp525 juta yang diberikan dalam bentuk dolar Singapura.
Budiman juga dinilai telah menerima gratifikasi Rp5.278.500.000,00 atau Rp5 miliar, USD.10.000, SGD.119.755, HKD.4.700 dan RM.8.100.
Jika penerimaan gratifikasi uang rupiah dan mata uang asing itu ditotal, Budiman menerima Rp 7,69 miliar.
Jaksa mengungkapkan, penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak ini tidak dilaporkan oleh Bayu ke KPK. Padahal semestinya sebagai penyelenggara negara, Budiman memiliki waktu 30 hari untuk melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut.
Bayu menerima gratifikasi tersebut dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) serta beberapa pihak swasta, yakni pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
Jaksa menilai Bayu melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.









