JAKARTA, Probusmedia — Kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah mengungkap keterangan Tan Kian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kembali disorot.





Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah mengungkap keterangan Tan Kian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kembali disorot.
Dia menjelaskan konteks keterangan Tan Kian yang terungkap dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Febri menegaskan dalam proses praperadilan, terdapat keterangan Tan Kian mengenai seseorang bernama Lucy dan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
“Ketika di proses praperadilan, kami melihat ada keterangan dari Tan Kian. Jadi, keterangan ini dari Tan Kian, terkait dengan ada orang bernama Lucy, ada orang bernama Ferry Hongkiriwang,” kata Febri Diansyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Febri menyebut berdasarkan keterangan yang dilihatnya, Lucy dan Ferry disebut menghubungi atau menyampaikan kepada Tan Kian mengenai perkara yang sedang dihadapinya.
“(Keduanya, red) yang kurang lebih menghubungi atau menyampaikan ke Tan Kian bahwa kalau Tan Kian enggak diurus perkaranya, maka dia bisa jadi tersangka,” tambahnya.
Dia menjelaskan atas situasi tersebut, kemudian disiapkan uang sebesar Rp40 miliar.
Namun, dia kembali menegaskan keterangan tersebut tidak secara langsung menyatakan uang itu diberikan kepada Febrie Ardiansyah.
“Maka disiapkanlah uang sejumlah Rp 40 miliar. Untuk siapa? Nah, sebenarnya Tan Kian tidak pernah menyampaikan di sana bahwa uang itu dia serahkan kepada Pak FA,” tutur dia.