JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang, yakni Nuryani dari Fraksi PDIP dan Fahmi Hakim dari Fraksi PPP pada Rabu (9/9/2026). Kedua legislator itu diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan di Pemkab Pemalang.
Selain keduanya, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka yakni, Kabag Umum Sekretariat Kabupaten Pemalang Eko Daryanto, Sekretaris Daerah Pemalang Bagus Sutopo, ibu rumah tangga (IRT) Chatarina Endah Prihatini, sopir Bupati Pemalang Iqdam Kholis, dan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemalang Basuki.
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,”
kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut merupakan bagian dari tahapan pengembangan perkara. Meski begitu, Budi belum menjelaskan secara memerinci terkait pendalaman materi penyidik.
Istri Bupati Pemalang
Sebelumnya, KPK memeriksa istri Bupati nonaktif Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie pada Senin (7/9/2026).
Kemudian pada Selasa (8/9/2026), KPK memanggil sejumlah saksi lainnya yakni Imam Tegus Purnomo selaku Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Wiki Mulyati selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang.
Tisna Amijaya selaku pengurus DPD Partai Golkar Jawa Tengah, Endro Jogan Kusuma selaku Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang, Prasetyo Widyatmoko selaku Camat Pemalang Prasetyo, Resqi Meiriasari Sugiharti selaku aparatur sipil negara pada Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang, dan Daffa Noor Ubaydillah pihak swasta.
Diberitakan, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah. Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Anom.
Lalu, Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK, serta Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta yang merupakan ayah Dias.
Anom diduga melakukan pemerasan terhadap pihak swasta dan bawahannya dengan nilai total mencapai Rp1,98 miliar. Uang yang dikumpulkan tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan, salah satunya mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi di KPK.
Anom melalui Gus Haris kemudian diduga menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto. Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.