JAKARTA, Probusmedia — Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menanggapi pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut keterangan Tan Kian mengenai uang Rp40 miliar masih bersifat asumsi.
Febri mengatakan keterangan seorang saksi tidak dapat berdiri sendiri sebagai satu-satunya alat bukti dalam perkara pidana.
“Saya setuju bahwa keterangan satu saksi saja itu tidak bisa dijadikan bukti. Karena ada prinsip unus testis nullus testis. Jadi, satu keterangan saksi saja dia tidak bisa jadi bukti. Wajib ada alat bukti yang lain yang saling berkesesuaian,” kata Febri di Kejagung, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Menurut dia, apabila keterangan Tan Kian hanya menjadi satu-satunya keterangan yang digunakan, keterangan tersebut tidak cukup untuk menjadi dasar pembuktian.
“Apakah keterangan Tan Kian ini bisa jadi alat bukti tunggal? Kalau hanya satu keterangan saksi, tentu saja tidak bisa,” ujar dia.
Meski demikian, Febri tidak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai keterangan Tan Kian tersebut.
Dia menyerahkan proses klarifikasi dan pendalaman kepada Kejagung atau instansi yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.
“Saya pikir begini, biarlah proses hukum atau instansi yang berwenang yang kemudian mengklarifikasi atau mendalami lebih lanjut. Kami menghormati hal tersebut,” kata Febri.
Pemeriksaan Febrie Fokus Perkara ASABRI dan Jiwasraya
Febri mengatakan, pemeriksaan Febrie Adriansyah pada Selasa ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
Dia belum mengetahui apakah penyidik akan menanyakan keterangan Tan Kian dalam pemeriksaan tersebut.
“Perkara pokok yang akan diperiksa di ruang pemeriksaan hari ini terkait dengan penanganan perkara ASABRI dan Jiwasraya,” ujar Febri.
Febri menyebut, pada pemeriksaan sebelumnya, penyidik tidak menanyakan Febrie mengenai Tan Kian.
“Kalau di pemeriksaan sebelumnya, itu tidak ada pertanyaan sama sekali terkait dengan Tan Kian. Yang minggu lalu, ya. Saya enggak tahu hari ini karena kami kan belum mulai pemeriksaan,” katanya.
Dia memastikan Febrie akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Menurut Febri, tim kuasa hukum juga akan mendampingi Febrie selama pemeriksaan berlangsung.
“Yang pasti hari ini dalam posisi kami sebagai advokat dari Pak FA, kami kooperatif, Pak FA kooperatif, dan kami akan mendampingi sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” tutur Febri.








