JAKARTA, Probusmedia – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak dalil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah soal adanya duplikasi penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).





Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak dalil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah soal adanya duplikasi penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejagung menilai adanya lebih dari satu penetapan tersangka tidak otomatis membuat penetapan tersebut menjadi tidak sah.
“Duplikasi bukan merupakan suatu asas atau larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis mengakibatkan suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah,”
kata perwakilan tim 9 Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Menurut Kejagung, hukum pidana mengenal asas ne bis in idem, bukan larangan terhadap apa yang disebut Febrie sebagai duplikasi penetapan tersangka.
Kejagung menjelaskan, asas ne bis in idem melarang seseorang dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama apabila perkara tersebut telah diperiksa dan diputus pengadilan serta memiliki kekuatan hukum tetap.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dengan demikian, terdapat unsur yang sangat fundamental dalam penerapan asas nebis in idem, yaitu adanya perkara yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Kejagung menilai dalil Febrie berbeda dengan prinsip ne bis in idem. Menurut Kejagung, Febrie hanya mendalilkan adanya lebih dari satu surat penetapan tersangka, bukan adanya penuntutan untuk kedua kalinya setelah perkara yang sama diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
“Karena hukum pidana tidak memberikan konsekuensi hukum berupa batal demi hukum hanya karena terdapat lebih dari satu penetapan tersangka,” kata perwakilan tim hukum Kejagung.
Menurut Kejagung, hukum pidana secara tegas melarang penuntutan kedua kali terhadap perkara yang sama setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Yang secara tegas dilarang adalah penuntutan untuk kedua kalinya terhadap perkara yang sama setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, sebagaimana prinsip nebis in idem dalam Pasal 134 KUHP,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, Kejagung meminta majelis hakim mengesampingkan dalil Febrie mengenai duplikasi penetapan tersangka.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, dalil pemohon mengenai duplikasi penetapan tersangka patut dikesampingkan dan ditolak seluruhnya karena tidak didasarkan pada norma hukum yang melarang adanya lebih dari satu penetapan tersangka dan tidak memenuhi unsur-unsur asas nebis in idem,” ujar tim hukum Kejagung.
Kejagung pun meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.
Praperadilan kedua yang diajukan Febrie terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terdaftar dengan Nomor Perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung menjadi pihak termohon.