Jakarta, Probusmedia – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menggelar lelang serentak barang rampasan negara di Kejaksaan Negeri (Kejari) seluruh Indonesia.
Lelang tersebut digelar untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekaligus mempercepat pemulihan aset negara.
Kepala BPA Kejagung Patris Yusrian Jaya mengatakan, lelang serentak merupakan bagian dari komitmen BPA dalam mewujudkan prinsip recovery is justice atau pemulihan aset sebagai bagian dari keadilan.
“Keadilan tidak hanya diukur dari putusan yang dijatuhkan, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dan masyarakat dapat dipulihkan dan dirasakan manfaatnya secara nyata,” kata Patris di Gedung BPA Kejagung, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Lelang serentak tersebut berlangsung mulai Senin hingga Jumat (14/8/2026). Sebanyak 365 Kejari berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Namun, masih terdapat 78 Kejari yang belum mengikuti pelaksanaan lelang.
“Ini menjadi catatan serta pekerjaan rumah bagi kita semua agar pada pelaksanaan lelang berikutnya seluruh Kejaksaan Negeri tanpa terkecuali dapat hadir dan berkontribusi,” ujar Patris.
Nilai limit mulai Rp3.000 hingga Rp9,1 miliar
Patris menjelaskan, objek yang dilelang memiliki nilai limit yang beragam. Nilai limit terendah tercatat untuk objek berupa telepon seluler, yakni sebesar Rp3.000.
Sementara itu, nilai limit tertinggi berasal dari satu bidang tanah dan bangunan yang dilelang Kejari Jakarta Selatan dengan nilai limit Rp9,1 miliar.
Jika diakumulasikan, nilai limit seluruh objek dalam lelang serentak tersebut mencapai sekitar Rp289 miliar.
Angka tersebut menjadi potensi pemulihan aset negara dari pelaksanaan lelang barang rampasan.
Cegah penumpukan barang rampasan
“Secara akumulasi keseluruhan pelaksanaan lelang serentak ini, potensi pemulihan aset negara yang diproyeksikan dari nilai limit adalah sekitar Rp 289 miliar,” kata Patris.
Menurut Patris, lelang serentak juga menjadi momentum untuk mempercepat penyelesaian aset dan barang rampasan di seluruh Indonesia.
Hal tersebut diperlukan agar barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak menumpuk dan mengalami penurunan nilai ekonomis.
Penumpukan barang juga dapat menimbulkan tambahan biaya penyimpanan dan pemeliharaan.
Selain mempercepat penyelesaian aset, kegiatan tersebut menjadi sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme lelang barang rampasan yang diselenggarakan Kejaksaan.
Patris mengatakan, pelaksanaan lelang harus dilakukan dengan mengedepankan integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Ia berharap lelang barang rampasan dapat dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan khususnya bidang pemulihan aset semakin meningkat,” ujar Patris.






