JAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta bakal dijabat jaksa berpangkat bintang tiga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyesuaian jabatan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Juli 2026.
Menurut Anang, penyesuaian itu dilakukan agar jabatan Kajati DKI Jakarta setara dengan Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya yang juga dijabat perwira tinggi berbintang tiga.
“Karena bagian dari forkopimda, penyesuaian. Untuk Kejaksaan Tinggi nantinya disesuaikan juga,” kata Anang di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Perpres Nomor 45 Tahun 2026 merupakan perubahan keempat atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, disisipkan Pasal 62 ayat 5a yang mengatur jabatan Kajati DKI Jakarta menjadi jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Ketentuan itu mempertimbangkan kompleksitas penanganan perkara di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Selain itu, perpres tersebut mengatur jabatan Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta sebagai jabatan struktural eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
Sementara itu, jabatan asisten pada Kejati DKI Jakarta ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama.






