JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Tahun 2023–2025. Namun, baru tujuh tersangka yang ditahan penyidik lembaga antirasuah.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi dari pengembangan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di BBPJN Sumut.
Awalnya Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG) Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN) Rayhan Dulasmi diduga telah memberikan komitmen fee kepada pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara.
“Besaran komitmen fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan,” ujar Acham Taufik di KPK, Kamis (22/10/2026) malam.
Rincian pemberian komitmen fee untuk pejabat BBPJN Sumut, sebagai berikut Kepala BBPJN Prov. Sumatera Utara sebesar 4 persen, Kepala Satker PJN Prov. Sumatera Utara sebesar 4 persen, PPK di BBPJN Sumatera Utara sebesar 1-1,5 persen.
Kemudian Bendahara BBPJN Sumatera Utara sebesar 0,5 persen, dan Pokja BBPJN Sumatera Utara sebesar 0,5 persen.
Kemudian, kata Taufik, pemberian komitmen fee tersebut dilakukan secara langsung kepada pejabat BBPJN Sumut. Pemberian komitmen fee dilakukan secara tunai dan transfer ke rekening bank.
“Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Prov. Sumatera Utara,” kata Taufik.
Berikut ini rincian fee yang diterima para tersangka:
1. Stanley Cicero sebesar Rp300 juta
2. Dicky Erlangga Rp1,77 miliar
3. Rahmad Parulian Rp450 juta
4. Faisal Rp290 juta
5. Heri Handoko Rp270 juta
6. T Rahmansyah Putra Rp3,49 miliar
7. Manaek Manalu Rp1,25 miliar
8. Munson Ponter Paulus Rp550 juta
Tujuh tersangka yang sudah ditahan KPK ialah Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara 2024-2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja; Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut, Rahmad Parulian.
Kemudian, PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I, Fasial; PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I, Heri Handoko; Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut, T. Rahmansyah Putra; PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah 2, Manaek Manalu; PPK 1.4 Satker wilayah 1 BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus.
Sedangkan, satu tersangka lainnya yakni Kasatker PJN I Provinsi Sumut, Dicky Erlangga tak hadir pada pemanggilan Kamis (22/10). Sehingga, Dicky belum ditahan bersama dengan tujuh tersangka lain.
“Pemanggilan selanjutnya akan dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026,” kata Taufik.
Taufik menyebut bahwa para tersangka dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 606 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tujuh orang tersangka dimaksud untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Oktober sampai dengan 10 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Taufik.







