JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Tengah pada Kamis (22/10/2026). Tak hanya kantor BPK, KPK juga menggeledah dua rumah pihak terkait soal kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Klaten, Jawa Tengah.
“Pada Kamis (22/10/2026), penyidik melakukan penggeledahan pada tiga lokasi di wilayah Semarang,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Dalam penggeledahan itu, kata Budi, penyidik menyita uang tunai ratusan juta serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Kemudian, Budi mengatakan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang disita diduga berkaitan dengan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten.
“Selain itu, saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi.
Diketahui, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Klaten. Tiga tersangka itu ialah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT MWC.
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan dilakukan mulai 16 Oktober hingga 4 November 2026.
Dalam kasus ini terdapat lima klaster korupsi. Kelima klaster itu terdiri dari, Pemberian Uang Terkait Pemeriksaan LK Tahun Anggaran
2025; klaster kedua ialah Penerimaan Uang Terkait Pengadaan Barang dan Jasa.
Klaster ketiga yakni, Penerimaan Uang Terkait Tambang Galian C; keempat yakni Penerimaan Rutin Uang Lainnya Terkait BLUD, BUMD &
OPD; dan kelima adalah penerimaan upah pungut.
Sebagai pihak penerima atas dugaan penerimaan dari suap, upah pungut, galian C, dan dan penerimaan lainnya/gratifikasi, Hamenang dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak pemberi, Hamenang dan Muhammad Amin dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sedangkan, Ahmad Luthfi selaku pihak penerima, dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.









