Penulis
Langgeng Puji
Editor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidus Kejagung) menetapkan direktur utama sekaligus pemilik saham PT Ceria Nugraha Indotama (CNI),
Derian Sakmiwata (DS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola nikel 2017-2020.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor nikel yang dilakukan PT CNI tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
“Tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta yaitu tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020,” kata Anang di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Anang menjelaskan tersangka dengan sengaja diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan.
“Bahwa berdasarkan hasil perhitungan BPKP, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp401 miliar,” jelasnya.
Anang menjelaskan tersangka DS bakal dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Oktober sampai dengan 3 November 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan.
Tersangka disangka melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal kesatu primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsidiari Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau kedua Pasal 12 huruf a atau ketiga Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor atau keempat Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana.
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus tertanggal 25 September 2026.
Keempatnya yakni BS, yang merupakan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018; NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019; serta MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.
Sementara satu tersangka lainnya belum hadir memenuhi panggilan penyidik.Selain empat orang tersebut, PT CNI ditetapkan sebagai tersangka korporasi.