JAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), Anwar Lawden (AL) sebagai tersangka dugaan korupsi terkait praktik transfer pricing pada periode 2008-2025.
Dalam perkara ini, AL diduga memanipulasi kode produk bubur kertas atau pulp dan melaporkan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Anang menyebut AL ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (15/10/2026).
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 orang saksi,” kata Anang dikutip Jumat (16/10/2026).
Anang menjelaskan penyidik juga telah menyita dokumen dan barang bukti elektronik berdasarkan persetujuan pengadilan.
Selain itu, dia mengatakan penyidik meminta keterangan ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, serta ahli industri selulosa dan bubur kertas.
Diduga manipulasi kode produk
Dalam konstruksi perkara, PT TPL melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya, DP MMI Ltd., serta penjualan lokal kepada pabrik APR.
AL diduga melakukan under invoicing dengan mengubah atau memanipulasi kode Harmonized System (HS) produk.
Produk yang berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasarnya seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Perubahan kode tersebut diduga berkaitan dengan pelaporan transaksi perusahaan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa pada Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut Kejagung, AL diduga menyampaikan dokumen transfer pricing dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
AL juga diduga memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan tidak dilakukan dan penelaahan kertas kerja pemeriksaan serta laporan hasil pemeriksaan tidak didasarkan pada program audit yang telah disusun.
Akibatnya, pemeriksa pajak diduga tidak membandingkan harga dalam dokumen transfer pricing dan SPT perusahaan maupun memeriksa kewajaran harga yang dilaporkan.
Kejagung menyebut dugaan perbuatan AL bersama pemeriksa pajak tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
AL ditangkap di Medan
Kejagung menyatakan, AL sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik.
Oleh karena itu, penyidik menangkap AL di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/10/2026).
Setelah ditangkap, AL ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, AL disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai dakwaan subsidair, AL disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain penetapan tersangka, Kejagung menyebut telah ada penyetoran Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak ke Rekening Pemerintah Lainnya Jampidsus sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.






