JAKARTA, Probusmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menjadikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bahan evaluasi.





Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menjadikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bahan evaluasi.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan saat pimpinan BGN mengunjungi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan memperkuat silaturahmi dan koordinasi setelah BGN memiliki jajaran pimpinan baru.
“Yang jelas hari ini memang pimpinan BGN hadir. Pada prinsipnya untuk silaturahmi dan koordinasi ke depannya karena telah terbentuknya pimpinan BGN yang baru,” kata Anang.
Menurut Anang, Kejagung dan BGN juga membahas rencana kerja sama untuk memperbaiki tata kelola program MBG.
Kejagung nantinya dapat melibatkan sejumlah personel apabila BGN membutuhkan pendampingan dalam memperbaiki penyelenggaraan program tersebut.
“Ke depannya akan menjalin kerja sama yang melibatkan beberapa personel apabila diperlukan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” ujarnya.
Anang mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta pimpinan BGN mengevaluasi persoalan hukum yang terjadi di lembaga tersebut.
Kejagung berharap BGN memperbaiki sistem tata kelola sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Yang jelas tadi pimpinan menyampaikan lebih kepada apa yang sudah terjadi dan menjadi bahan evaluasi ke depan. Jangan sampai terjadi lagi dan dalam tata kelola terutama,” kata Anang.
Dia menegaskan Kejagung siap membantu BGN memperbaiki tata kelola program MBG.
“Dan Kejaksaan siap membantu untuk mendampingi ke depannya seperti apa,” ujarnya.
Sementara itu, Anang belum dapat menyampaikan perkembangan pemeriksaan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dia mengatakan, dirinya masih menunggu informasi terbaru dari tim penyidik.
“Saya belum dapat informasi data dia. Karena tadi kan ada banyak pergantian ya, Dirdik segala. Nanti saya kalau sudah dapat informasi dari penyidik berapa pemeriksaan, berapa yang hadir, nanti kami kabari,” kata Anang.
Kejagung sebelumnya telah menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kejagung memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, BGN akan melakukan pembenahan tata kelola agar program MBG dapat berjalan lebih baik.