




Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJakarta, Probusmedia – Tim 9 penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik sebenarnya memanggil 13 orang saksi dalam pemeriksaan tersebut.
Namun, hanya tujuh saksi yang memenuhi panggilan penyidik.
“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Tujuh saksi yang diperiksa yakni TTS dan BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, ACT selaku pengacara, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, serta RC dari PT BBBU.
Anang mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Dia menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.
Febrie dan Nurman Herin Jadi TersangkaDalam perkara dugaan TPPU tersebut, Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Keduanya yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Kejagung sebelumnya juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri.
Ketiga sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berdampak pada pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.
Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.Perkara tersebut kemudian dialihkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung untuk ditangani lebih lanjut.
Kejagung memastikan proses penyidikan seluruh perkara yang telah dialihkan tersebut dilakukan secara profesional dan independen.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang.