




Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJakarta, Probusmedia – Tim penasihat hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan konteks kebijakan kuota haji dan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Hal itu mereka sampaikan jelang sidang perdana terdakwa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Salah satu tim penasihat hukum Yaqut, Dodi Abdul Kadir mengaku pihaknya hingga saat ini masih mempertanyakan landasan kuat kliennya ditetapkan sebagai terdakwa.
“Untuk mempersiapkan sidang perdana, kami dihadapkan pada pertanyaan besar, pertanyaan yang sangat krusial terhadap alasan utama menghadapkan Pak Yaqut sebagai terdakwa di dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas tindakan Pak Yaqut sebagai Menteri Agama pada tahun 2024,” kata Dodi Abdul Kadir di kawasan Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Dia menjelaskan kliennya tidak memiliki pengaruh besar dalam menentukan kuota haji. Sebab, dia mengaku Yaqut Cholil Qoumas hanya menjalankan tugas dari Presiden ke-7 Jokowi.
Menurutnya, soal penambahan kuota haji bukan usulan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Jadi, bukan karena adanya inisiatif dari Pak Yaqut sebagai Menteri Agama saat itu. Sehingga, di dalam pelaksanaannya menimbulkan berbagai kendala yang harus diputuskan saat itu dengan cepat oleh Menteri Agama,” jelasnya.
Selain itu, Dodi menekankan pihaknya masih berkeyakinan bahwa ada tindakan yang merugikan Yaqut Cholil Qoumas yang hanya menjalankan tugas sebagai menteri.
Dia mengatakan pihaknya hingga kini tidak melihat adanya bukti Yaqut menerima gratifikasi dari pelaksanaan kuota haji tambahan.
“Nah, belakangan setelah dilakukan pemeriksaan, bahkan kemudian penahanan, kami meminta klarifikasi termasuk kepada Badan Pemeriksa Keuangan, ternyata kerugian negara berubah. Pernah berubah menjadi sekitar Rp622 miliar, dan sekarang di dalam dakwaan berubah lagi menjadi 271.000 dollar AS,” kata dia.
“Ini pun ternyata di dalam keterangan dakwaan, ya, tidak ada bukti materiil mengenai adanya penerimaan dana 271.000 dollar AS. Dasarnya apa? Dasarnya adalah asumsi pada keterangan yang dibuat oleh seseorang yang tidak juga bisa memberikan keterangan yang bersesuaian dengan alat bukti lain,” tegasnya.