




Penulis
Langgeng PujiJAKARTA, Probusmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi swasta dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi BH dan LW dilakukan pada Jumat (14/8/2026).
Keduanya diperiksa untuk menelusuri aliran aset yang diduga berasal dari tindak pidana TPPU Febrie Ardiansyah.
Sehari sebelumnya, penyidik juga memeriksa empat saksi lain, yakni ERH, TYT, MJ, dan satu dari PT SU.
Anang menyebut pemeriksaan ini untuk mengumpulkan bukti, memperjelas perkara, dan menelusuri aset hasil kejahatan.
Ia menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan sesuai ketentuan,” ujar Anang dilansir Sabtu (15/8/2026).
Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus TPPU ini, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan dimulai melalui Sprindik pada 20 Juli 2026 setelah Polri menyerahkan berkas dan barang bukti, termasuk 74 kg emas dan uang asing ratusan miliar rupiah.
Kejagung juga menangani sejumlah perkara lain yang dilimpahkan Polri, termasuk kasus korupsi PT KNI, tata kelola batu bara PLTU, dan PT Asabri.
Dalam kasus Asabri, Polri sebelumnya juga menetapkan Febrie sebagai tersangka korupsi dan TPPU.
Kejagung kini melanjutkan penyidikan untuk menelusuri aset terkait perkara tersebut.