JAKARTA, Probusmedia — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh kepala kepolisian daerah (kapolda) memperkuat pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah masing-masing.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Baca juga:
Polisi Tetapkan 72 Tersangka KarhutlaMelalui telegram itu, jajaran polda diminta mengambil langkah strategis dan terpadu untuk mencegah karhutla sekaligus memastikan penanganannya berjalan cepat apabila kebakaran terjadi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, langkah pencegahan menjadi prioritas untuk mengantisipasi karhutla agar tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas.
“Polri memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla dengan mengedepankan kesiapsiagaan, sinergi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat,”
kata Trunoyudo dalam keterangannya dilansir Rabu (2/9/2026).
Dalam telegram tersebut, jajaran polda diminta menetapkan kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih memberikan ruang bagi praktik tersebut.
Polri juga meminta jajaran kepolisian memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, seperti dinas lingkungan hidup (DLH), badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), dinas kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, dan pihak lainnya.
“Koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak sangat diperlukan. Pemerintah daerah, TNI, dunia usaha, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi,” ujar Trunoyudo.
Perintah Kesiapsiagaan Personel
Selain pencegahan, Kapolri juga memerintahkan jajaran polres menggelar apel siaga untuk memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana menghadapi karhutla.
Pelatihan bagi anggota Satuan Brimob dan Samapta juga dilakukan sebagai bagian dari kesiapan penanganan karhutla.
Polda juga diminta membentuk Satgas Aman Nusa II maupun melaksanakan operasi kontinjensi sebagai power on hand polda.
Jajaran kepolisian juga diperintahkan meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah, mengantisipasi, dan menanggulangi karhutla.
Penanganan Dampak bagi Masyarakat
Polri turut meminta jajarannya memperhatikan dampak karhutla terhadap masyarakat, termasuk terganggunya aktivitas pendidikan dan kondisi psikologis warga terdampak.
“Polri mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla, pembentukan kelas aman asap bagi pelajar agar kegiatan belajar mengajar tetap dapat berjalan, serta pendampingan psikologis bagi masyarakat yang terdampak,” kata Trunoyudo.
Pelaku Pembakaran Akan Ditindak
Dari sisi penegakan hukum, Polri memastikan pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan akan ditindak sesuai ketentuan.
Baca juga:
DPR Desak Pelaku Karhutla Dihukum BeratPenindakan dapat dilakukan melalui sanksi administratif, denda, hingga pidana sesuai dengan tingkat pelanggaran.
“Penegakan hukum tetap menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, secara profesional, proporsional, dan terukur,” ujar Trunoyudo.







