JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan tim kuasa hukum mantan stafsus menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex untuk menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
KPK menilai kehadiran Jokowi tergantung pada kebutuhan perkembangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Nanti kita lihat perkembangan persidangannya seperti apa, termasuk nanti majelis hakim melihat dari keterangan-keterangan saksi dalam rangkaian sidang tersebut,”
kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, keterangan para saksi membantu majelis hakim untuk mengungkap kontruksi perkara korupsi kuota haji secara utuh.
Dari keterangan para saksi yang diperiksa dan alat-alat bukti yang dipaparkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, majelis hakim akan menilai secara objektif mengenai perkara yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas itu.
“Tentunya nanti majelis hakim kan juga bisa melihat secara objektif dari keterangan-keterangan itu, termasuk konfirmasi dari saksi lainnya, dan juga alat bukti-alat bukti yang dipaparkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,” terang Budi.
Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang
Sebelumnya, Gus Alex meminta majelis hakim untuk menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.
Kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab menilai Jokowi memiliki informasi penting soal kuota haji tambahan karena menghadiri pertemuan dengan Raja Arab Saudi.
Menurutnya, Jokowi merupakan pihak yang mengetahui awal mula pemberian kuota haji tambahan.
“Presiden Jokowi Widodo pada saat itu, yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini. Kami mohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum,”
kata Wa Ode dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Permintaan tersebut disampaikan setelah Wa Ode menilai keterangan saksi dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Dalam kesaksiannya, Dito tidak mengetahui secara mendalam mengenai kuota haji tambahan.








