JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri vila di Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang diduga berkaitan dengan anggota Polri Yayat Sudrajat dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penulusuran terkait pengembangan penyidikan kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Kali ini, penyidik menelusuri salah satu aset Villa yang berlokasi di Segalaherang, Kabupaten Subang,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Budi mengatakan, villa tersebut dtercatat atas nama Rista Mardiana selaku istri Yayat Sudrajat.
“Aset (vila) tersebut diatasnamakan Sdri. RST,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang; Ayah Ade Kuswara, HM Kunang; dan Pihak swasta, Sarjan
Ade dan HM Kunang diduga menerima suap Rp 9,5 miliar. Proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
Ade Kuswara dan Ayahnya Telah Divonis
Ade dan ayahnya, HM Kunang, telah divonis bersalah dalam kasus suap ijon proyek. Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara dan ayahnya 4 tahun penjara.
Ade Kuswara juga dijatuhi hukuman pidana pengganti Rp 10,4 miliar. Jika uang tersebut tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara.
Hakim kemudian, turut mencabut hak politik Ade Kuswara, untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun.




