JAKARTA, Probusmedia — Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan rangkaian sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, Jumat (2/10/2026).
Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES/XXIV/2026 tersebut mempersoalkan dokumen penyetaraan ijazah sekolah menengah atas (SLTA) sederajat milik Gibran Rakabuming Raka yang digunakan saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.
Dalam sidang terakhir, Denny sempat menanyakan kepada majelis hakim mengenai jadwal pembacaan putusan perkara tersebut.
“Yang Mulia, berarti agenda sidang berikutnya putusannya mungkin Senin atau Selasa, kami menunggu undangan,”
kata Denny di ruang sidang MK dikutip Minggu (4/10/2026).
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, MK akan memberitahukan jadwal pengucapan putusan kepada seluruh pihak setelah ditentukan.
“Iya, menunggu undangan. Kalau apa, putusan Pilpres itu kan tidak ada berapa hari sebelum pengucapan itu tidak ada begitu. Yang penting kalau misalnya hari Senin atau apa itu akan kami kabari. Yang penting akan diberitahukan kepada semua pihak,” ujar Saldi.
Denny kemudian berharap pengucapan putusan tidak dilakukan pada Selasa (6/10/2026) malam. Ia bahkan menyarankan agar putusan dibacakan pada Senin (5/10/2026).
“Aspirasi Yang Mulia. Kalau bisa jangan Selasa malam Yang Mulia, nonton final,” ujar Denny.
Saldi pun menanggapi candaan tersebut.
“Kemarin kan menang kita nikmati di sini, nanti kita nikmati juga di ruang sidang ini, Pak Denny,” kata Saldi.
Setelah seluruh rangkaian pembuktian selesai, Saldi meminta para pihak memberikan waktu kepada majelis hakim untuk mempelajari seluruh keterangan yang disampaikan selama persidangan.
Termasuk di antaranya keterangan saksi dan ahli serta dokumen-dokumen yang telah diserahkan kepada MK.
Saldi juga meminta seluruh pihak menjaga kondusivitas dan tidak terlalu larut dalam opini mengenai perkara yang tengah diperiksa.
“Jadi, saling menjaga sajalah. Karena ini sudah dipercayakan kepada Mahkamah, biar Mahkamah yang memutuskan. Apa pun yang diputuskan nanti, itulah putusan yang berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami ambil dalam persidangan ini,” ujar Saldi.
Dia mengatakan, para hakim konstitusi akan menggunakan waktu akhir pekan untuk membaca dan mempelajari seluruh bahan perkara sebelum kembali membahasnya bersama.
Oleh karena itu, Saldi belum dapat memastikan kapan putusan perkara tersebut akan dibacakan.
“Ini semua hakim akhir pekan ini akan ada di ruangan masing-masing dan akan membaca itu, dan baru kemudian akan berkumpul lagi untuk bicara. Jadi kami tidak mau mengambil apa-apa sekarang supaya mereka tidak terganggu begitu, biar agak nyaman juga. Karena ini lumayan ekstra juga kita dalam beberapa hari ini,” kata Saldi.
Dengan berakhirnya sidang pembuktian, perkara tersebut kini memasuki tahap menunggu musyawarah majelis hakim dan pengucapan putusan.







