JAKARTA, Probusmedia — Staf Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Juahir mengungkapkan fee percepatan haji di tahun 2024 sebanyak USD3.000 per jemaah.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10/2026).
“Apakah Saudara juga dapat informasi dari Pak Muhammad Al Fatih bahwa untuk kuota tambahan 2024 akan dimintai uang tambahan sebesar USD3.000 per pax terkait pembayaran dilakukan oleh masing-masing PIHK?”
tanya jaksa di ruang sidang
“Iya, benar,” sebut Juahir.
“Bahasanya seperti apa saat itu?” tanya jaksa.
“Bahasanya iya, biaya 3.000,” kata Juahir.
Lebih lanjut, Juahir menjelaskan bahwa ingormasi fee percepatan diperoleh dari Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, Muhamma Al Fatih. Namun, Juahir menjelaskan bahwa tidak mengetahui terkait teknis pengumpulan fee percepatan itu di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Juahir juga mengaku pernah mendapat perintah dari Asrul Azis Taba untuk menerima uang USD67.000 dari perwakilan PIHK.
Kemudian, setelah diterima Juahir diminta untuk mencairkan uang dollar Amerika Serikat dari rekening Kesthuri oleh Usman Jasad selaku Sekjen Kesthuri.
“Untuk menerima penyerahan uang dalam bentuk mata uang US Dollar dari perwakilan PIHK Nur Rima Al-Waali dalam kurung NRA, ya, di kantor Sekretariat Kesthuri sebesar 67.000 US Dollar?”
tanya jaksa.
“Benar,” jawab Juahir.
Juahir mengklaim tidak mengetahui maksud permintaan uang dari Usman tersebut. Juahir juga mengaku pernah diminta Asrul Azis untuk menarik uang sebanyak USD41.000 dari rekening Kesthuri.
Kemudian, uang tersebut diserahkan kepada seseorang bernama Rayyan sebanyak USD10.000. Rayyan merupakan anak dari salah satu perusahaan provider yang ada di Jakarta. Dia mengatakan sisa uang USD31.000 itu diserahkan kembali ke Asrul.
“Apakah Bapak pernah menyerahkan uang, ya, kepada seseorang bernama Rayyan L sebesar 10.000 US Dollar?” tanya jaksa.
“Benar,” jawab Juahir.
“Itu atas permintaan siapa?” tanya jaksa.
“Itu permintaan atas Pak Asrul Azis Taba,” jawab Juahir.
“Rayyan L ini siapa?” tanya jaksa.
“Rayyan L ini adalah anak dari salah satu perusahaan provider yang ada di Jakarta,” jawab Juahir.
“Perjalanan uang setelah ditarik sebesar 41.000 US Dollar itu Bapak berikan ke siapa aja?” tanya jaksa.
“Ke Pak Rayyan 10.000, 31-nya saya serahkan ke Pak Asrul,” jawab Juahir.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.







